Kantor Kejaksaan Jawa Timur di Jalan. A.Yani Surabaya
- iklan atas berita -
Bukti Laporan LSM Goverment Watch Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim
Bukti Laporan LSM Goverment Watch Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim

MetroTimes(Surabaya)Ketua LSM Goverment Watch Jawa Timur yakni Renaldi Arista yang akrab di sapa Rere mengambil langkah tegas dengan melaporkan Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Hal tersebut sesuai Bukti Laporan Nomor : 21012014/LSM.GW/Kajati.Jatim/I/2015 perihal Laporan dan Pengaduan Dugaan Korupsi di Satker Perkeretaapian Jawa Timur tertanggal 26 Januari 2015.

Renaldi menegaskan diri nya telah mempertimbangkan langkah nya tersbut secara matang dan telah melalui tahapan klarifikasi kepada pihak Satker, namun pihak Satker Pengemgembangan Perkeretaapian Jawa Timur tidak memberikan respon yang baik.

“Saya sudah mencoba klarifikasi terhadap Dugaan Penyimpangan Proyek tersebut kepada pihak Satker melalui Sekretaris Satker yakni Santoso tapi jawaban yang di berikan tidak revelan” Ungkap Pria Kelahiran Palembang tersebut.beberapa hal yang di Dugaan Penyimpangan yang di lakukan Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur adalah :

1. Proyek Peningkatan dan Pengantian Bantalan Beton Tahun Anggaran 2014

ads

2.Proyek Pengadaan Bantalan Beton untuk Jalur Ganda Lintas Surabaya Pasarturi-Bojonegoro Tahun Anggaran 2012

3. Adanya Dugaan Proyek Fiktif dan Double Anggaran yang kemungkinan di alihkan pada Pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan nama Paket yang di lelangkan

Dalam  Laporan dan Pengaduan nya ke Kejaksaan Jawa Timur,   LSM GW Jatim menyimpulkan bahwa :

  • Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur sangat jelas tidak melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan KA sesuai Standar Biaya Kementerian Perhubungan.
  • Pengunaan bantalan Beton Tahun 2012 sangat jelas mengindikasi kan Bahwa telah terjadi Salah Perencanaan/Mark Up sehingga terjadi Kelebihan Pengadaan bantalan Beton pada kegiatan Pembangunan Jalur Ganda dengan Nilai Kelebihan sebesar Rp. 3 Milyar hingga Rp. 16 Milyar.
  • Pihak Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur Diduga memperjual – Belikan Aset Negara berupa Bantalan Beton kelebihan tersebut kepada pihak Kontraktor.sehingga Indikasi KKN sangat kental
  • Pihak Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur Lemah dalam hal Perencanaan, Pengawasan dan Pelakasanaa Pekerjaan sehingga Kredibilitas PPK maupun Kepala Satuan Kerja sangat rendah dan perlu Dievaluasi.

Berdasarkan Analisa LSM Goverment Watch Jawa Timur ,Perbuatan Satker di atas sangat jelas Merugian Keuangan Negara yang bersumber dari (APBN Kementerian Perhubungan) dengan nilai Puluhan hingga Ratusan Miliaran Rupiah + Anggaran Pengawasan/Supervisi.

Pihak Satker juga tidak koperatif saat di Klarifikasi terkait proyek-proyek yang di kerjakan nya dan terkesan menghindar. Sikap Satker tidak mencerminkan amanat UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

“Ini baru jilid I mas, masih ada beberapa bukti Proyek lainya yang Diduga menyimpang di kelola oleh Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur.kita lihat saja bagaimana selanjut nya dan respon dari Pihak Kejaksaan” Ujar nya dengan nada serius.(Jacky)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!