- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin
MetroTimes(Semarang)Dugaan Korupsi Penyimpangan pengunaaan anggaran Dana Hibah KONI Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah akan lakukan Action Plan yang lebih Riil dan Efektif .

Hal ini di sampaikan langsung Kepala BPK RI Hery Subowo S.E.,MPM, Ak, CIA, CFE baik melalui Surat No:262/XVIII.SMG.1.09.2017 maupun melalui Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yakni Athur Saragih yang pada intinya sebagai berikut :

1. Tim Verifikator sudah di bentuk oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah yang memerintahkan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang di buktikan dengan Surat Sekretaris Daerah No. 900/0010728 tanggal 14 Juni 2016 Perihal pembentukan Tim Verikator
2. Pembentukan Tim Verifikator dilakukan oleh Inspektur Provinsi Jawa Tengah dengan dikeluarkannya SK Inspektur Prov Jateng Nomor : 900/1956/1.1/2016 tanggal 23 Juni 2016
3. Pada saat yang sama Internal Dispora melakukan verifikasi pertanggungjawaban dengan pengurus KONI dan Cabang Olahraga (Cabor).
4.Hasil verifikasi tim Inspektorat telah di laporkan dalam Laporan Tim Verifikator Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Selain itu secara internal Dispora Jatenf juga melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban DANA SILPA dan HIBAH. Oleh karena itu Hasil Tim Verifikasi Inspektorat harus di Rekonsiliasi(Dicocokkan) dengan hasil verifikasi Internal Dispora untuk memastikan berapa nilai yang dapat DISAHKAN/DIAKUI sebagai pengeluaran dan berapa nilai yang harus di kembalikan ke Kas Daerah(KASDA).
5. berdasarkan Hasil Audit BPK Perwakilan Jateng atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 lalu.

Dalam Hasil Audit LHP No. :70C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 ,BPK Perwakilan Jawa Tengah Menemukan adanya Ketidakpatuhan, Kecurangan,Kurang Bukti dan Bukti yang di ragukan Keabsahannya serta Pemotongan/Pemangkasan Dana Hibah , dalam pertanggungjawaban Laporan Keuangan Dana Hibah KONI Jateng.

Berdasarkan hasil analiza Metro Times terhadap LHP tersebut begitu Jawaban BPK RI terkait DANA HIBAH KONI Jateng 2017 ,ada beberapa hal yang menarik yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2015 telah merealisasikan Belanja Hibah kepada KONI Jawa Tengah dengan nilai Realisasi sebesar Rp. 77.544.000.000,00.- dari anggaran sebesar Rp. Rp. 77.561.500.000,00.- atau sebesar 99,98% sehingga menyisakan dana hanya sebesar
17.500.000,00.-
2. Hasil Verifikasi yang di terima BPK dari Tim Verifikasi Sekda Pemprov Jateng adalah sebagai berikut :

ads
  • Pengadaan Seragam Sebesar Rp. 973.750.000,00 sudah di pertanggungjawabkan dengan Tanda Terima Seragam oleh Atlit
  • Dana Pembelian senjata oleh IKASI sebesar Rp. 50 juta telah di setor ke KASDA (tanggal 11 oktober 2016)
  • Dana Pelatih/Atlit Cabor Judo sebesar Rp. 318.000.000,00 telah di lakukan penyetoran ke KASDA sebesar Rp. 63.000.000,00-. (tanggal 23 Mei 2016) dan Sebesar Rp. 120 Juta (Tanggal 27 Desember 2016) dan Pertanggungjawaban Honor Pelatih Lokal sebesar Rp. 135 Juta telah memadai (Sesuai dengan hasil pengujiaan Tim Verifikasi)
  • Hasil Laporan Tim Verifikator menyatakan bahwa pertanggungjawaban pemberian Dana Fasilitas Pembinaan Atlet/Pelatih sebesar Rp. 4.049.000.000,00-. cukup Memadai.

Sementara itu, Hasil rekonsiliasi (Pencocokan) antara hasil verifikasi oleh Inspektorat dan hasil verifikasi oleh Dispora Jateng yang Belum di serahkan ke BPK yakni sesuai hasil analiza Metro Times.

Dari Kesimpulan jawaban BPK RI Perwakilan Jawa Tengah atas AUDIT LHP DANA HIBAH KONI dapat di asumsikan Bahwa Penyimpangan dan Penyalahgunaan terhadap DANA HIBAH KONI TA 2015 hingga saat ini belum terselesaikan.

Yakni BPK Menginstruksikan kepada KETUA KONI JATENG agar mempertanggung jawabkan :
Pengadaan Seragam oleh KONI Rp. 973.750.000,00.- (Tanpa Lelang)
Realisasi Dana Hibah Rp. 5.513.550.000,00.-
SILPA TA 2014 Rp. 540.664.237,00.-
SILPA TA 2015 Rp. 7.316.403.192,00.-
Pengurus NPCRp. 777.500.000,00.-
Pengadaan Konsumsi IKASI Rp. 630.300.000,00.- (Tanpa Lelang)
Senjata dan Try Out IKASI Rp. 97.076.000,00.-
Dana Fas Pembinaan Atlet/Pelatih Rp. 4.049.000.000,00.-
PRA PON PSTI Rp. 150.000.000,00.-
Dana Insentif Atlet/Pelatih PSTI Rp. 96.000.000,00.-
Dana Atlet/Pelatih Cabor Judo Rp. 318.000.000,00.-
Dana Insentif Cabor Karate Rp. 329.040.000,00.-
Belum SPJ per Cabor Rp. 2.583.750.000,00 .- (+)
dengan Total Dugaan Penyimpangan DANA HIBAH sebesar Rp. 23.375.713.429,00.-

Seperti yang di berita kan Metro Times sebelumnya terkait Dugaan Penyimpangan sebesar Rp. 23 Milyar dalam pengunaan Dana Hibah KONI Jateng TA 2015 baik Ketua KONI, Sekretaris Umum, Pengurus KONI dan Pengurus masing-masing Cabor menyetujui adanya Musyawarah/ Kesepakatan Bersama dalam PENGELOLAAN DANA FASILITAS PEMBINAAN dan INSENTIF ATLET serta PELATIH yang di POTONG oleh KONI maupun Pengurus Cabor masing-masing dengan besaran mencapai 60%.

Perilaku ini Rentan dengan Monopoli Penyalahgunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan Usulan Rencana Anggaran Biaya yang di ajukan.

LSM “MAP” Siap Laporankan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Jawa Tengah

Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Masyarakat Anti Pembodohan “MAP” melalui Ketua DPW Jawa Tengah yakni M.ROZAQ KURNIAWAN siap melaporkan Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan DANA HIBAH KONI Jawa Tengah ke Aparat Penegak Hukum yakni KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) Jawa Tengah hari Senin pekan depan.

Dirinya menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 khususnya pada Pasal 4 menegaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sehingga meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.

lebih lanjut, bahwa Pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat  menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi Terdakwa saat Hakim menjatuhkan putusan. “Jadi sangat Jelas dalam pasal tersebut sudah di tegaskan bahwa biarpun mereka telah mengembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum mereka tetap jalan. Tinggal bagaimana Jaksa menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan Kami, sesuai Slogan dari LSM “MAP” STOP PEMBODOHAN MASYARAKATtegas Pria yang akrab di panggil Bang Dul tersebut.(Bersambung)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!