Metro Times (Banjarnegara)- Mantan Kepala Desa Pekasiran ZN (inisial) dilaporkan oleh Kuasa Hukum Desa Sumberejo Saiful Mujab, ke Polres Banjarnegara, lantaran diduga menyerobot tanah milik Desa Sumberejo untuk kepentingan pribadi, Rabu (06/07/2021). Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus ini untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya.
Laporan ini dilakukan setelah pengembalian tanah yang di sertifikatkan secara ilegal oleh Saudara MZ, dengan cara kekeluargaan, gagal. Mediasi antar dua Desa yakni Desa Pekasiran dan Desa Sumberejo yang masuk wilayah Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara, juga tidak mencapai titik temu.
Saiful Mujab, usai menyerahkan laporan polisi, mengatakan, tanah tersebut masuk ke dalam Wilayah Geografis dan Administratif Desa Sumberejo. Wilayah yang berbatasan dengan Desa Pekasiran tersebut saat itu di dalangi dan disertifikatkan oleh Mantan Kades Pekasiran MZ, mengatasnamakan Keluarganya.
Pihak Perangkat Desa Sumberejo, lanjut Saiful Mujab, didesak masyarakat agar tanah tersebut dikembalikan secara utuh, akhirnya memohon kepada Pihak Desa Pekasiran untuk mediasi. Namun hal ini tidak diindahkan oleh pihak Desa Pekasiran.
“ini terpaksa kami laporkan, karena saudara H Muhammad Zein dan pihak Desa Pekasiran tidak pernah ada niatan baik untuk duduk bersama. Kami silaturahmi ke Kantor Desa Pekasiran juga, Kades Pekasiran Kabur, seakan melindungi hal yang tidak baik.” Terang Saiful Mujab didampingi PKP (Lembaga Pencegahan Korupsi Pungli), diwawancarai Metro Times, siang hari ini.
“Maka dari itu kami laporkan ke Polres Banjarnegara, agar nantinya gelar perkara bisa dilaksanakan di Polres, serta prosesi pengembalian dilaksanakan secara Sportif,” tambahnya.
Pihak Kepolisian Banjarnegara, menerima pelaporan kasus ini secara terbuka dan akan ditindaklanjuti, secara profesional. Pelaporan dilayangkan beserta berkas bukti pendukung laporan tersebut diregister dengan nomor surat : STLL/199/I/2021/RESKRIM.
Sementara itu pihak Desa Pekasiran, enggan memberikan keterangan terlebih saat sulitnya dihubungi untuk komunikasi.
Angota PKP Wonosobo Sigit, selaku team lapangan dalam proses Investigasi dan pencarian fakta mengungkapkan bahwa seharusnya, Pihak yang menyertifikatkan Tanah Desa Sumberejo bisa terbuka, sehingga akan lebih etis.(Arr)