Metro Times (Purworejo) Mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Purworejo memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19. Kebijakan tersebut dusampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian, saat jumpa pers penanganan Covid-19, Jumat (29/05/2020).
“Masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 30 Mei 2020 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada 12 Juni 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Bastian, di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, didampingi perwakilan Forkompimda.
Dijelaskan, hingga saat ini masih tinggi jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19, hal ini menjadi faktor perpanjangan masa tanggap darurat ini. Masa tanggap darurat kali ini diharapkan akan memberikan kesempatan terhadap pasien yang masih dirawat di rumah sakit serta isolasi mandiri, sampai dinyataka sembuh.
“Sampai dengan hari ini, jumlah orang terkonfirmasi positif di Kabupaten Purworejo mencapai 76 orang, 25 orang dinyatakan sembuh, sisanya masih mendapat perawatan dari rumah sakit. Jumlah pasien dalam pengawasan sebanyak 45 orang, 11 diantaranya meninggal dunia, 34 sembuh. Sementara jumlah orang dalam pemantauan mencapai 2160 orang” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menyebut bahwa kebijakan tersebut memiliki konsekuensi, diantaranya masih diliburkanya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Work From Home(WFH) bagi pegawai negeri sipil dan beberapa perusahaan swasta, pelaksanaan ibadah berjamaah mengikuti himbauan dari Kementrian Agama, pasar dan pertokoan duwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.
“Himbauan kepada masyarakat jangan lupa rajin cuci tangan dengan sabun, dan jangan keluar rumah,” imbuhnya.
Bupati juga menambahkan, terkait anggaran covid-19, pemerintah daerah belum mengambil kebijakan untuk menambah atau mengurangi besaran anggaran. Meski demikian, pemerintah memastikan perlindungan sosial masyarakat tetap dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhan. (Dnl)