- iklan atas berita -

Metrotimes (Purworejo), kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur kini bertambah lagi di wilayah Kecamatan Loano. Kejadian itu terjadi pada Korban ZA (16) Warga Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.

ZA, Gadis belian yang masih duduk di bangku Sekolah kelas III SMK ini, tak memiliki harapan masa depan lagi. Karena kegadisannya telah dirusak oleh lelaki tua yang tidak bermoral.

ZA disetubui oleh pelaku Jhony Narsrulok, (54) warga KP Duri Rt05/01 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres kota, Jakarta Barat. korban disetubuinya di Sebuah gubuk miliknya di Dusun Ngemplak, RT 01 RW 04 Desa Separe, Kecamatan loano, Kabupaten Purworejo. Pada hari Juma’at (29/9/17) yang lalu sekitar Pukul 20:00 Wib.

Atas kejadian itu keluarga korban Amat Tanir (46) Warga Dusun Berta, Rt 01/05 Desa Sidorejo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepihak Polsek Loano Polres Purworejo, Pada tanggal (29/9/17) sekitar Pukul 21:30 Wib.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mencari pelaku dan melakukan pemeriksaan terhada Korban serta memintai keterangan Para saksi-saksi. hanya bersela satu hari Polisi berhasil menangkap Pelaku pada hari selasa (30/9/17).

ads

Menurut pengakuan pelaku kepada Polisi, “pada hari jum’at tanggal (29/9/17) sekitar pukul 16.30 WIB, korban ZA bersama dirinya berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha jenis Mio warna biru. dengan modus mengantar sayuran jenis terong ke tempat saudaranya. Disah, di Desa Wonotopo, Kecamatan Gebang, dan kurang lebih pukul 19.00 WIB dirinya bersama ZA pamit pulang.” ujar pelaku.

Selanjutnya, “korban ZA di ajak oleh pelaku ke sebuah gubuk miliknya di Dusun Ngemplak, RT 01 RW 04 Desa Separe, Kecamatan Loano, sekitar pukul 20.30 WIB. Disaat itulah pelaku menyetubuhi ZA berkali-kali di dalam Gubuk miliknya itu.” Ungkap pelaku.

Sementara itu Kapolsek Loano Akp Markotib menjelaskan, Sebelum korban disetubuinya, “pelaku berpura-pura sebagai orang pintar bahkan mengaku sebagai purnawirawan kepada korban.”

Korban yang di ketahui tidak bisa naik motor dan ingin belajar agar bisa naik motor. Hal itulah dimanfaatkan oleh pelaku untuk memuaskan nafsunya itu, “pelaku juga memperdaya korban dengan mebonceng sepeda motor miliknya berkeling hingga ahirnya korban berhasil disetubuinya berkali-kali di gubuk itu” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita Sebuah sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna biru dengan Nopol-AA 2137 L, Serta beberapa lembar pakian milik Korban sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku kini mendekam di sel Polsek Loano untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga akan dikenakan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara.(Daniel)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!