- iklan atas berita -

 

Metro Times (Magelang) Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng, Jumat (25/1) sekitar jam 12.00 wib, berhasil mengungkap praktek prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Mertoyudan Magelang.

“Petugas berhasil mengamankan satu penyedia perempuan berinisial UM Alias VE  (32) warga Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang” terang Kapolres Magelang kepada Wartawan dalam Siaran Pers di Loby Mako Polres Magelang, Senin (28/1).

“Modus operasinya bahwa seorang pria berinisial BD (40) warga Tempuran melalui online  Whats App, berpesan untuk mencarikan perempuan yang mau di booking dan diiajak hubungan intim” tambahnya.

Kemudian tersangka mencarikan dan menghubungi perempuan dengan inisial AMW alias TK (25) Desq Madyocondro Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, yang bertempat tinggal kost di daerah Japunan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

ads

“Dengan transaksi harga disepakati sebesar Rp 1.500.000,- dan kemudian bertemu di salah satu hotel ternama di Mertoyudan Magelang” imbuhnya.

Selanjutnya pemesan BD sudah berada di dalam hotel, kemudian AMW mendatangi ke kamar hotel guna melayani BD.

Selesai berbuat, kemudian AMW dan BD keluar hotel dan menemui UM, dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp 500.000,- sedangkan AMW sendiri mengantongi Rp 1.000.000,- ( Satu Juta rupiah).

Saat pemberian uang tersebut, UM ditangkap oleh petugas satuan Reskrim Polres Magelang, sedangkan untuk BD dan AMW sementara ditetapkan sebagai saksi.

Bersamaan dengan penangkapan petugas bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah kondom habis pakai, 1 (satu) carik kertas transfer atm BRI, 15 (lima belas) lembar uang pecahan 100.000 dengan jumlah total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah dan beberapa tisu habis pakai.

Keberhasilan ungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan petugas melalui percakapan media online.

“Dari pengakuan tersangka UM, ia baru sekali ini melakukan praktek ini , dan untuk imbalan ia tidak menentukan” jelasnya

Kepada tersangka kami jerat Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hikuman 1 tahun 4 bulan, dan karena ini merupakan kasus khusus maka tersangka dan barang bukti kami amankan di rutan Polres Magelang, guna penyelidikan dan pengembangan. (Why/Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!