METROTIMES, JAKARTA – Nasabah Bank Bukopin berencana akan melakukan gugatan pailit pada bank tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
Mereka terpaksa menempuh jalur hukum lantaran dana mereka yang tersimpan di bank yang telah berdiri sejak tahun 1970 an itu tidak kunjung dicairkan seluruhnya.
“Kami telah sepakat lebih baik kita akan lakukan gugatan secara hukum yakni melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga secepatnya. Kami terpaksa menempuh jalam ini karena klien kami hanya dijanjikan untuk pencairan dananya. Namun, faktanya managemen bank Bukopin tidak pernah menepati janji yang telah mereka buat sendiri,” kata kuasa hukum nasabah Bank Bukopin Naldi N Haroen SH kepada wartawan Selasa 4 Agustus 2020.
Menurut Naldi Haroen, dana kliennya yang tersimpan di bank Bukopin hingga saat ini sekitar Rp 147 Miliar. Dana itu, lanjut Naldi, ada yang berbentuk deposito maupun tabungan.
“Ada beberapa yang sudah dicairkan. Namun tidak semuanya. Bank Bukopin hanya menjajikan pencairan, tapi tidak pernah ditepati,” ungkap Naldi.
Saat ini lanjut Naldi, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan berkas untuk melakukan gugatan pailit itu.
“Mudah-mudahan minggu ini selesai dan langsung kita daftarkan gugatan di Pengadilan Niaga pekan depan”.
Lebih lanjut Naldi mengungkapkan, berdasarkan informasi dari media KB Kookmin Bank yang berasal dari Korea Selatan pada awal bulan Agustus ini sudah menguasi saham bank Bukopin. Itu artinya, bank Bukopin sudah mendapatkan kucuran dana segar dari bank asing tersebut.
“Kalau sudah aman kenapa dana klien kami tidak segera dicairkan. Kenapa mesti menunggu lama begini,” ujar Naldi.
Dirinya juga mengaku mendapat informasi, jika hari ini ada pencairan dana nasabah bank Bukopin di Surabaya yang berjumlah besar.
“Kenapa yang dicairkan hanya di Surabaya. Bagaimana dengan dana nasabah yang ada di Jakarta?,” tegas Naldi Haroen. (WIT/HP)