- iklan atas berita -

Metro Times, (Purworejo), Polres Purworejo kembali Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Anak dibawa umur. kalini dilakukan oleh Kukuh Sasmita alias Kukuh (49) yang berprofesi sebagai Dukun di Dusun Bakung Kidul, Desa Kendalrejo, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.

Kukuh ditangkap Polisi karena telah menyetubuhi DM (16) warga RT 03 RW 01 Desa Tunjungtejo, Kecamatan Pituruh. DM jadi korban perbuatan mesum saat dirinya jadi “pasien” Kukuh yang dikenal sebagai dukun.

Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi mengatakan, kejadian terjadinya perbuatan asusila berawal saat korban sudah dua tahun menderita sakit perut tak kunjung sembuh.

“Atas saran tetangganya, korban disuruh berobat ke Kukuh yang membuka praktek paranormal. Saran itu disetujui oleh orang tua korban,”kata Kapolres, Jumat (25/8).

Selanjutnya pada Senin (7/8) sekitar pukul 19.45 WIB tersangka datang ke rumah korban dan mengatakan dari hasil terawang gaib korban akan dijadikan tumbal oleh seseorang.

ads

Tersangka sanggup mengobati dengan syarat dilakukan di rumahnya dan korban harus menginap selama tiga hari. Setelah itu korban diantar oleh kedua orang tuanya ke rumah tersangka untuk menjalani ritual pengobatan.

Pada saat korban dalam proses pengobatan, orang tuanya mendapat informasi jika tersangka adalah dukun cabul sehingga korban dijemput pulang.
Namun dalam perjalanan pulang orang tua korban kaget karena anaknya menangis dan mengaku selama menginap di rumah tersangka sudah disetubuhi sebanyak tiga kali.

Korban diancam jika tidak bersedia disetubuhi maka keluarganya tidak akan selamat, dan ayahnya akan menjadi gila. Korban juga dijanjikan akan disekolahkan sampai selesai kuliah serta akan diberikan rumah. Atas pengakuan itu orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke pihak polisi.

“Atas dasar laporan keluarga korban, tersangka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, “katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka akan dikenai pasal 81 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ungkkap Kapolres.

Sementara itu, tersangka mengaku membuka praktek perdukunan baru satu bulan dan belum ada korban lain.

Tersangka juga mengaku ulat yang dikeluarkan dari tubuh korban hanya rekayasa agar keluarganya percaya dan menggagap dirinya orang sakti.

“Sebenarnya saya tidak sakti dan tidak bisa mengeluarkan benda hasil guna-guna, semua hanya tipuan saja,”kata tersangka saat ditemui di Mapolres Purworejo.(Daniel)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!