Metro Times (Magelang) Sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2024, Polresta Magelang melaksanakan Operasi Pekat Candi 2024. Gelaran operasi kepolisian ini bertujuan mereduksi tindak kriminalitas pada saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah di wilayah hukum Polresta Magelang.
Pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 3 minggu tersebut, berhasil diungkap 52 kasus dan sebanyak 63 Pelaku berhasil diamankan. Para Pelaku ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda dan lokasi yang berbeda pula. Antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Mapolresta setempat, Rabu (27/03/2024) pagi. Turut mendampingi Kapolresta Magelang, PS. Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, S.H., M.Si., M.H., Kasatsamapta Kompol Soedjarwanto, S.I.Kom., M.M. dan Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. yang juga Kasatgas Gakkum Operasi Pekat Candi 2024.
Kapolresta Magelang mengungkapkan dari sebanyak 39 kasus minuman keras (miras) berhasil diamankan sebanyak 41 Tersangka. Selain itu juga barang bukti sebanyak 564 botol miras berbagai merk.
“Untuk kegiatan yang dilaksanakan Satreskrim sebanyak 9 kegiatan dengan jumlah Tersangka sebanyak 17 orang. Ratusan mercon siap ledak dan bahan-bahan baku pembuatan petasan, selongsong petasan berhasil kami amankan,” kata Kombes Pol Mustofa.
Ditegaskan Kapolresta Magelang, pihaknya tidak mentolerir terkait mercon, baik pembuatan, peredaran, dan atau menyalakan.
“Kita berkaca pada kejadian tahun 2023 lalu di Kecamatan Kaliangkri. Di mana mercon telah merenggut nyawa korban dan berdampak kerusakan rumah dalam satu RT,” ungkap Kombes Pol Mustofa.
Sementara untuk kasus narkoba, Polresta Magelang berhasil mengungkap 4 kasus dan berhasil mengamankan 5 Tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa total 17 gram tembakau sintetis, dan 230,94 gram ganja.
Kapolresta menuturkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja. Namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.
“Lebih banyak warga masyarakat yang tidak setuju dengan aksi yang muncul setiap bulan Ramadan, seperti petasan, perang sarung, dan balap liar. Sehingga kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada toleransi untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Magelang,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Kapolresta Magelang beserta jajaran mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya indikasi tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.
“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Magelang khususnya menghidupkan bulan Ramadan dengan kegiatan positif. Jangan sekali-kali melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum,” imbaunya. (rif)