- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) definitif resmi dilantik melalui rapat paripurna pada, Kamis (26/9/19), selanjutnya akan membentuk alat kelengkapan untuk mempercepat kinerja para wakil rakyat tersebut.

Dion Agasi Setiabudi, selaku ketua mengatakan, tiga dari empat pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purworejo telah resmi dilantik. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Sutarno SH, di gedung DPRD setempat.

Ketiganya adalah Dion Agasi Setiabudi sebagai Ketua DPRD dari PDI Perjuangan, Kelik Susilo Ardani (Golkar) dan Yophi Prabowo (Demokrat) sebagai wakil ketua. Sementara Kursi pimpinan Fran Suharmaji (PKB) masih menunggu SK dari gubernur diterbitkan.

Selain pengambilan sumpah jabatan pimpinan definitif, Rapat Paripurna DPRD juga mengagendakan pengambilan sumpah janji dua orang anggota DPRD, keduanya yaitu Luhur Pambudi Mulyono dari PDI Perjuangan dan Fran Suharmaji dari PKB.

ads

Pasca dilantik, pihaknya akan segera fokus menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) DPRD yang sudah menumpuk. PR pertama adalah menyelesaikan tata tertib DPRD sebagai dasar pembentukan alat kelengkapan DPRD.

“Senin depan rapat paripurna tatib DPRD akan kami gelar dan langsung diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi. Jika tidak ada revisi pembentukan alat kelengkapan dapat segera kita lakukan,” katanya.

Setelah alat kelengkapan terbentuk, sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi PR dari DPRD periode sebelumnya sudah menanti untuk diselesaikan. Sembilan Raperda tersebut lima diantara merupakan inisiatif DPRD dan empat sisanya dari eksekutif.

Raperda inisiatif DPRD tersebut antara lain, Raperda Kepemudaan, Pelayanan Publik, Ketahanan Pangan, Kesejahteraan Lanjut Usia dan Perubahan atas Perda No. 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Sedangkan Raperda usulan eksekutif antara lain, Perubahan atas Perda No.5 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perubahan atas Perda No.24 dengan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Garis Sempadan dan Perubahan Perda No.13 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo tahun 2013-2028.

“Selain 9 Raperda tersebut, kami juga dituntut untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020. Kami optimis, akhir November baik Raperda maupun APBD 2020 sudah selesai pembahasannya meski dalam waktu dekat ini masih juga ada agenda lain yang harus kami laksanakan seperti orientasi anggota DPRD oleh BPSDM Provinsi Jawa Tengah dan kegiatan reses,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!