Metro Times Kendal – DPRD Kendal memanggil panitia seleksi pengisian perangkat desa di kecamatan Ngampel, untuk memastikan tes yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga dilakukan secara transparan dan profesional.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan pihak ketiga yang kompeten menjadi prasyarat wajib terselenggaranya tes pengisian perangkat desa sesuai yang diharapkan masyarakat.
“Tadi dari panitia dan pihak ketiga sudah paparkan teknis pelaksanaan tes yang dilakukan dengan sistem CAT. Masing-masing pihak juga sudah nyatakan siap dan komitmen untuk laksanakan sesuai aturan,” kata Makmun, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut disampaikan, dari pelaksanaan seleksi perangkat desa dengan sistem komputerisasi sejak tahun 2017, secara umum berjalan lancar. Namun demikian, pihaknya mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat yang kecewa dengan pelaksanaan tes oleh pihak ketiga.
“Kami menerima sejumlah testimoni dari warga yang pernah ikut tes pada tahun 2018. Untuk tahun yang pertama dengan LPMP, alhamdulilah nyaris tidak ada aduan yang fatal,” terangnya.
Sembari menunjukkan aduan warga yang dilampiri sejumlah testimoni, Makmun mengatakan warga menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan tes yang dilakukan pihak ketiga. Diantaranya, nilai akhir peserta yang berubah dari yang tampil di layar komputer dengan layar pengumuman sampai hasil tes CAT yang hanya diumumkan di ruang panitia.
“Merespon aduan tersebut, kami hari ini telah panggil panitia dan sekaligus hadirkan pihak ketiga untuk presentasi. Tak hanya itu, kami akan kawal sampai pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wahyu Hidayat, menyampaikan harapan tes seleksi perangkat desa mampu menghasilkan SDM aparatur pemerintahan desa yang berkualitas.
“Karena seleksi perangkat desa menjadi kewenangan desa, termasuk penunjukan pihak ketiga, tentunya dari desa juga menginginkan hasil yang terbaik,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan seleksi perangkat desa sebagaimana tahun sebelumnya mengacu pada Perbup 51 tahun 2017. Dikatakan, aturan tersebut sesuai dengan semangat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, Camat Ngampel, Sunarto mengatakan empat desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa telah menunjuk Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang sebagai pihak ketiga pelaksana tes. Tiga desa yakni Winong, Kebonagung dan Dempelrejo menggunakan STIE dan satu desa yakni Banyu Urip menggunakan LPMP.
Audiensi panitia seleksi pengisian perangkat desa di Kecamatan Ngampel dengan DPRD turut dihadiri jajaran Polres Kendal yang menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan tes CAT pada tanggal 10 Februari 2021.(Gus)