Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin
MetroTimes(Semarang)- Persoalan Transparansi Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Badan Publik PDAM Tirta Moedal Kota Semarang layak mendapat sorotan. Seperti yang di beritakan Sebelumnya dengan Headline “PDAM Bersih Atau Keruh ?” Bang Dul Lapor KI
Mengenai Bagaimana dengan Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang? apa saja yang sudah Dewan Pengawas lakukan dan bagaimana tanggapan mereka ? serta bagaimana Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PDAM Tirta Moedal , dan Tanggapan Atasan PIP/PPID (Sekda Kota Semarang yang merangkap Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal) Setelah hampir 2 bulan lamanya Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal sekaligus Sekretaris Daerah Kota Semarang yakni Adi Tri Hananto akhirnya memberikan jawaban.
Jawaban secara tertulis dengan No Surat : 539/485/Ek/2017 tertanggal 29 Desember 2017 yang baru di terima MT hari ini(02/1), berikut kesimpulan Jawaban Konfirmasi Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang , Adi Tri Hananto :
- Terkait dengan Kinerja Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang bahwa Direksi telah melakukan Kinerja dengan baik meskipun ada beberapa hal yang masih harus ditingkatkan, diantaranya , Penambahan Jaringan Distribusi Air, Penambahan Sambungan untuk masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat;
- Dengan adanya sengketa informasi di Komisi Informasi(KI) menjadi pembelajaran bagi PPID Utama dan PPID Pembantu untuk lebih cermat menyikapi permintaan informasi;
- Pengadaan Barang dan Jasa PDAM Tirta Moedal selama ini di lakukan secara terbuka sesuai Peraturan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang No. 027/014/2014 yakni Pengadaan barang dengan batas nilai sampai Rp. 200juta dilaksanakan dengan Pembelian Langsung, Diatas Rp. 200juta hingga Rp.1,5Milyar Penunjukan Langsung begitu juga dengan Pemilihan Langsung dengan nilai Rp, 1,5 Milyar hingga 2,5 Milyar mengundang sedikitnya 3 Penyedia untuk mengajukan penawaran, Pengadaan diatas Rp. 2,5 Milyar di laksanakan Pelelangan. Selama ini Pengadaan Di Lingkungan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang di laksanakan dengan metode Pemilihan Langsung(Terbatas) dengan mengundang sedikitnya 3 penyedia untuk nilai pengadaan diatas Rp. 200juta sampai dengan Rp. 2,5Milyar.
- Nilai Total Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada PDAM Tirta Moedal sampai tahun 2017 sebesar Rp. 80.910.634.356,00.–
- Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di terima Pemerintah Kota Semarang Tahun 2014 sebesar Rp. 5.258.000.000, Tahun 2015 sebesar Rp.4.242.000.000, Tahun 2016 sebesar Rp. 4.982.000.000, dan tahun 2017 Sebesar Rp. 9.458.205.210.
- Dewan Pengawas telah melaksanakan sesuai ketentuan Perda No.8 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Moedal yakni Mengawasi kebijakan dan pengelolaan PDAM Tirta Moedal yang di lakukan oleh Direksi, Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota, Memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Direksi, Memeriksa program kerja dan rencana bisnis serta anggaran tahunan PDAM yang di buat oleh Direksi dan di sampaikan kepada Walikota serta Memberikan saran dan masukan dalam Penyusunan Standar Pelayanan.
- Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mengacu pada SK Direksi No. 027/014/Tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
- Nilai Indikator Pelayanan PDAM Tirta Moedal adalah 6,5
- Menanggapi Statment Ketua DPRD Kota Semarang H. Supriyadi S.Sos, telah dilaksanakan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Moedal melalui Rapat Tahunan, Rapat Dewan Pengawas, dan Evaluasi kinerja PDAM Tirta Moedal.
Dari jawaban di atas dapat di simpulkan dan pertanyaan sebagai berikut :
- Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal telah melaksanakan Tugas sesuai Tupoksi
- Kinerja Direksi PDAM Tirta Moedal baik dengan beberapa hal yang harus di tingkatkan
- Indikator Nilai Pelayanan PDAM Tirta Moedal Cukup Bagus
- Pengadaan Barang dan Jasa PDAM Tirta Moedal Terbuka sesuai aturan Direksi PDAM
- Selama ini hingga September 2017 PDAM Tirta Moedal dalam Pengadaan Barang dan Jasa hanya melakukan Metode Lelang PEMILIHAN LANGSUNG dengan mengundang sedikitnya 3 Penyedia, untuk Nilai Pengadaan di atas Rp. 200juta hingga Rp. 2,5 Milyar
- Total Penyertaan Modal Pemerintah Kota baru Rp. 80 Milyaran dari Rp. 100 Milyar yang di tetapkan sesuai Perda
- Nilai PAD dari PDAM Tirta Moedal Tahun 2014 Rp. 5.258.000.000, Tahun 2015 Rp. 4.242.000.00 Tahun 2016 Rp. 4.982.000.000, dan Tahun 2017 Rp. 9.458.205.210
Menariknya berdasarkan Data yang ada, Pemerintah Kota Semarang memberikan Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Moedal sebesar Rp. 10 Milyar Pada Tahun 2014 dan sebesar Rp. 20 Milyar pada Tahun 2015 yang mana PDAM Tirta Moedal ikut serta dalam Program Hibah Air Australian Aid(USAID).
Untuk mendapatkan dana hibah dari Program Hibah Air Minum ini, Pemerintah Daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai dengan terjadinya pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan program ini, Pemda akan memberikan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PDAM. Selanjutnya, PDAM akan melaksanakan kegiatan pembangunan.
Dana hibah dapat dicairkan oleh Pemerintah Daerah setelah adanya rekomendasi atas hasil verifikasi terhadap kinerja pelayanan kepada pelanggan yang menjadi sasaran program ini.
PDAM sebagai BUMD juga disyaratkan masih memiliki kapasitas produksi tidak terpakai dan daftar MBR calon penerima hibah sesuai kriteria yang ditentukan. Pemda/PDAM juga diharapkan telah memiliki unit produksi dan jaringan distribusi untuk melayani Sambungan Rumah (SR) MBR yang diusulkan dan mampu menyelesaikan SR paling lambat bulan September tahun berjalan.
Anehnya Tahun 2014 Penyertaan Modal Pemerintah(PMP) Kota Semarang kepada PDAM Tirta Moedal sebesar Rp. 10 Milyar yang di alokasikan untuk SR sebanyak 3.500 dengan Nilai Investasi sebesar Rp. 9.5 Milyar namun hanya 2086 SR yang lolos verifikasi dengan nilai sebesar Rp. 6.258 Milyar sehingga dari Total Rp. 10.000.000.000 – Rp. 6.258.000.000 = Rp. (-) Rp.3.742.000.000 dari nilai Investasi.
Hebatnya lagi Tahun Anggaran 2015 Pemkot Semarang masih memberikan Penyertaan Modal Pemerintah(PMP) sebesar Rp. 20 Milyar kepada PDAM Tirta Moedal namun dari Surat Persetujuan Penerusan Hibah(SPPH) yang diajukan hanya 1.666 Sambungan Baru(SR) dengan Nilai sebesar Rp. 4.998.000.00o, dan terselesaikan sebanyak 1.505 dan hanya 1.461 yang diterima setelah diverifikasi dengan nilai sebesar Rp. 4.392.000.000 atau (-) Rp, 606.000.000,00.-
Lalu kemana Sisa Dana Investasi TA 2014 sebesar Rp. 3.742.000.000,00.- dari Rp. 10 Milyar yang di berikan, dan digunakan untuk apa ?mengapa hanya 2086 SR yang lolos sementara 1.414 SR tidak lolos ? apa penyebabnya ?
Begitu juga TA 2015 Dana Investasi yang di berikan sebesar Rp. 20 Milyar mengapa hanya di alokasikan sekitar 5 Milyar untuk 1.666 SR ? kemana dan di gunakan untuk apa sisa PMP Kota Semarang sebesar Rp. 15 Milyar tersebut?
Berdasarkan Mekanisme Program Dana Hibah Air TA 2015, Penerima di sebutkan Menyiapkan Proses Pengadaan Barang/Jasa Bersamaan dengan Proses Baseline Survei, serta menyiapkan Tim Pelaksana untuk memastikan Pemasangan Sambungan Baru(SR) dapat selesai paling lambat bulan September 2015 lalu apakah Pekerjaan Program SR dengan Nilai diatas (>) Rp, 2,5 Milyar hanya di lakukan lelang dengan metode Pemilihan Langsung maupun Penunjukan Langsung ? atau jangan-jangan Pekerjaan SR di Pecah-pecah alias di bagi-bagi menjadi swakelola maupun PL untuk menghindari Lelang Umum ?
Banyak Contoh BUMN/BUMD yang terjerat Tindak Pidana Korupsi dengan berbagai Modus Operandi baik yang di tangani KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan seperti yang diberikan MT sebelumnya
Bagaimana dengan RKAP PDAM Tirta Moedal, nilai Neraca Keuangan, Nilai Aset, Kerjasama dengan PT. TCN yang Diduga tidak memberikan kontribusi selama bertahun-tahun, Berapa nilai Beban Usaha yang dikeluarkan pertahun dan untuk apa saja ? (Jacky)