- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

MetroTimes(Semarang) Di Era Transparansi Keterbukaan Informasi Publik baik di Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) maupun Badan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat harus extra keras mengunakan haknya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang masih banyak terjadi K/L/D/I maupun Badan Publik lainnya.

Seperti yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang dalam menjawab Permohonan Informasi Publik yang di lakukan oleh Pemohon M. Rozaq Kurniawan, SH beberapa waktu lalu melalui Pusat Informasi Publik (PIP) yang terletak di Balai Kota yang mendapat jawaban hanya secarik kertas yang di tanda tangani oleh Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Edy Haryono, SE.MSi .

Pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara MRK & Partner’s akrab di sapa Bang Dul mengaku Tergelitik dan Kecewa dengan Sikap Direksi maupun Dewan Pengawas di PDAM Tirta Moedal serta Atasan PPID/PIP Kota Semarang yang di rasa sangat Tertutup dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PDAM “Jawaban Normatif seperti ini harusnya untuk Klarifikasi bukan Permohonan Informasi, jadi seharusnya dapat di bedakan” Ujar Bang Dul di Kantornya Jalan Siliwangi No.432 Kota Semarang

Berdasarkan Data dari isi Surat Permohonan Informasi yang di ajukan Bang Dul melalui PIP/PPID Kota Semarang dengan No. Surat : 018.PDAM/PIP/X/2017 di antaranya sebagai berikut :

ads
  1. Salinan/hardcopy DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) PDAM Tirta Moedal (Perusahaan Air Minum Daerah) Kota Semarang Tahun Anggaran 2015, TA 2016 dan Tahun Anggaran 2017
  2. Salinan/hardcopy LRA (Laporan Realisasi Anggaran) progres fisik dan keuangan dari masing-masing paket kegiatan yang ada pada DIPA PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Tahun Anggaran 2015, TA 2016 Dan 2017 Khususnya bersumber dari APBD Pemerintah Kota Semarang.
  3. Salinan/hardcopy E-Tenderimg, E-lelang, atau Lelang Elektronik baik di LKPP maupun LPSE serta Sumber lain yang di gunakan oleh PDAM Tirta Moedal melaksanakan Pelelangan Barang Dan Jasa TA 2015, TA 2016 dan TA 2017.
  4. Salinan/Hardcopy Daftar (Nama, Alamat) Penerima/Konsumen dalam Program Hibah Air Minum USAID TA 2015 dan TA 2016.
  5. Salinan/Hardcopy Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada PDAM Tirta Moedal pada TA 2015, TA 2016 dan TA 2017.
  6. Salinan/Hardcopy PERWALI (Peraturan Walikota) Pemerintah Kota Semarang dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Moedal.
  7. Salinan/Hardcopy PERDIR (Peraturan Direksi) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara dari pihak PDAM Tirta Moedal Kota Semarang memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik dengan No Surat : 650/403.1 yang pokok isi diantaranya sebagai berikut :

  1. Adanya Pertemuan dari kedua belah pihak
  2. PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menerangkan Bahwa ada beberapa hal Informasi yang di mohonkan masuk dalam kategori yang di Kecuali kan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai Informasi yang di Kecualikan
  3. Jawaban mengenai Permohonan Informasi dari No. 1 -No. 7 hanya di jawab Ada dan Tidak Ada tanpa di beri Salinan/Hardcopy sesuai Permohonan.

Lebih lanjut Bang Dul meminta dan berharap pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi pintu di Era Transparansi agar dapat memberikan Hak dari Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 Khususnya Pasal 41 Ayat 1 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 1 Ayat 1 , yang mana pada intinya Bang Dul menegaskan “Masyarakat punya Hak dan dapat berperan serta membantu Upaya Pencegahan, Pengendalian, dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sehingga jelas Korelasi UU KIP dengan UU Tipikor agar Masyarakat tahu Pengelolaan Keuangan PDAM Tirta Moedal serta Pengadaan Barang dan Jasa di sana dapat terbuka dan di awasi oleh Publik” Tegas Pria yang baru-baru ini melaporkan Dugaan Korupsi KONI Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi.

Seperti yang di beritakan Metro Times  sebelumnya dengan judul Pengadaan Barang dan Jasa Di PDAM Tirta Moedal di Dipertanyakan,  Pengadaang barang dan jasa di lingkungan PDAM yang merupakan BUMD Kota Semarang tidak Mengacu pada Pepres Pengadaan Barang dan Jasa , namun mengunakan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 Ayat 56 Tentang Investasi Pengunaan Aset , PP No. 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara khususnya Pasal 99 serta Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 Jo Peraturan Menteri BUMN No. 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Perihal di atas hingga saat ini banyak menimbulkan permasalahan Tindak Pidana Korupsi di Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) baik SUAP, Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Pengunaan Anggaran yang tidak transparan , Tidak tepat sasaran , Kebijakan yang salah sehingga menimbulkan dampak Kerugian baik bagi Pelanggan maupun Perusahaan, Pengaturan Lelang, Monopoli dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pembiaran Perbuatan Curang, Konspirasi , dan lainnya.

Beberapa contoh Kasus Korupsi  di lingkungan BUMN/BUMD yang terjadi diantaranya yakni PDAM Bau-bau (BUMD), PDAM Delta Tirta Sidoarjo (BUMD), PDAM Uwe Lino Donggala Palu(BUMD), PD Bhumi Phala Wisata Temanggung (BUMD), PT Garuda Indonesia (BUMN), PT PAL(BUMN) , PT. PLN Persero (BUMN) yang keseluruhan melibatkan Direktur BUMN/BUMD, bahkan baru baru ini di Tahun 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Dugaan Kasus Suap PDAM Banjarmasih dan Ketua DPRD Banjarmasin.

KPK menduga adanya proyek-proyek di PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin yang bermasalah. Sebab, dengan terbongkarnya kasus dugaan suap Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih kepada Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali.

“Ini ada dugaan jangan-jangan proyek atau kegiatan di PDAM itu juga nggak benar, karena terbukti apa? Rekanannya mau diminta duit,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data KPK, jumlah perkara korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD mencapai 11 kasus pada 2016. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2015 yang hanya 5 kasus. Pada tahun-tahun sebelumnya pun, jumlah perkara yang melibatkan BUMN/BUMD paling banyak 7 kasus, yakni pada 2010.

Lalu Bagaimana dengan Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang? apa saja yang sudah Dewan Pengawas lakukan dan bagaimana tanggapan mereka ? serta bagaimana Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PDAM Tirta Moedal , dan Tanggapan Atasan PIP/PPID (Sekda Kota Semarang yang merangkap Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal) serta hasil Keputusan dari Komisi Informasi Publik ,Metro Times akan mengupasnya dalam EDISI PDAM Tirta Moedal “Bersih atau Kotor ?”. Bersambung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!