
Metrotimes (Purworejo)- Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berupaya mendorong cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pekerja di daerah ini. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dinilai sangat penting, terutama mereka yang berisiko tinggi atau pekerja rentan.
Bupati Purworejo, Yuli Hastuti pada Sosialisasi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (5/5/2026) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) senilai Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan atas nama Supoyo Turahno.
Pada kesempatan ini, Bupati Purworejo kembali mengingatkan akan pentingnya perlindungan sosial bagi para buruh serta petani tembakau.
“Risiko kerja dapat terjadi kapan saja, baik kecelakaan, sakit, maupun meninggal dunia dan hal tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga,” ucapnya.
Menurut Bupati, dalam mendukung perlindungan pekerja rentan di Purworejo, saat ini pemerintah daerah juga telah memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja rentan seperti buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja mandiri yang memanfaatkan DBHCHT.
“Manfaatnya sangat nyata, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dengan pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis serta santunan, dan Jaminan Kematian berupa santunan kepada keluarga, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak,” ucap Yuli
Program tersebut sejalan dengan visi Purworejo Berseri, dalam mendukung program unggulan Sejahtera Wargane dan Ayem Petanine. Kedua program tersebut merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi pekerja sektor pertanian dan informal, agar dapat hidup lebih tenang dan sejahtera.
“Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai terjadi musibah, karena perlindungan adalah kebutuhan yang harus dipersiapkan sejak sekarang,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo Eka Paulina Pardede melaporkan bahwa sampai dengan periode ini, pihaknya telah membayarkan klaim santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp47 miliar kepada pekerja penerima manfaat di Kabupaten Purworejo, dengan total 5.951 kasus.(toyib)




