
MetroTimes (Surabaya) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, dalam kegiatan yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya tegas pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Obat ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. BPOM memperkirakan keberhasilan menggagalkan peredaran obat tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, BIN Daerah Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara. Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran obat ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pengiriman obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar. Selanjutnya, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Utara. Setelah berhasil diamankan oleh Lanudal Juanda, seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu seperti tramadol dan trihexyphenidyl telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Menurutnya, dampak penyalahgunaan obat tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia di masa depan sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penindakan yang berkesinambungan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
BPOM Surabaya juga memastikan akan terus menelusuri sumber pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku peredaran obat ilegal.
Selain melakukan penindakan, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Masyarakat juga diingatkan untuk membeli obat hanya di apotek atau toko obat berizin, sedangkan obat keras wajib diperoleh berdasarkan resep dokter. Legalitas produk dapat dicek melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, BPOM berharap peredaran obat ilegal dapat terus ditekan sehingga perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, semakin optimal.
(nald)





