
Metrotimes (Purworejo) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Mali yang sebelumnya dilaporkan menghilang selama enam bulan lebih. Diketahui yang bersangkutan diam-diam pindah domisili dan melampaui batas waktu izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, Senin (21/9/2026) menjelaskan tindakan tegas yang diambil ini bermula saat mahasiswa tersebut tak lagi berada dalam pemantauan Universitas Muhammadiyah Purworejo. Setelah dilakukan penelusuran oleh pria berinisial AMBD itu ditemukan berada di Jakarta dalam kondisi telah melewati masa berlaku izin tinggal.
“Ia sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan pendidikan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak universitas, yang bersangkutan
hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester. Setelah itu tidak lagi diketahui keberadaannya,” ucap Irwan.
Terkait hal itu UMPWR mencabut sponsorship terhadap yang bersangkutan dan menetapkan status drop out terhitung sejak 11 September 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi Kantor Imigrasi Purworejo dalam melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Upaya pencarian pun dilakukan oleh dan diketahui pria itu hendak melintas melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026 setelah sebelumnya masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Kantor Imigrasi Purworejo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Pada Selasa, 15 September 2026, petugas Kantor Imigrasi Purworejo bergerak menuju Jakarta dan melakukan penjemputan terhadap
yang bersangkutan untuk dibawa ke Purworejo menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.M.B.D. merupakan WN Mali yang sebelumnya memiliki ITAS Pelajar dengan Universitas Muhammadiyah Purworejo sebagai penjamin. Namun, setelah sponsorship dari universitas dicabut, yang bersangkutan tidak lagi
memiliki penjamin. Selain itu, A.M.B.D. juga diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal selama tiga hari dan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi,” paparnya.
Irwan menegaskan bahwa kewajiban pelaporan merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian, termasuk melaporkan perubahan data dan alamat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, proses penegakan hukum kemudian dilanjutkan melalui mekanisme peradilan. Kantor Imigrasi Purworejo menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, saksi, serta penerjemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo.
A.M.B.D. didakwa melanggar ketentuan Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait kewajiban memberikan keterangan mengenai identitas diri dan melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat kepada Pejabat Imigrasi.
Dalam persidangan pada Kamis, 17 September 2026 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama delapan hari.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran denda melalui mekanisme pembayaran yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo. Setelah proses pembayaran selesai, Kantor Imigrasi Purworejo kembali melakukan
pendetensian terhadap yang bersangkutan.
Selain menjalani proses hukum pidana, terhadap A.M.B.D. juga dilakukan penindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia. Setelah proses administrasi dan kesiapan perjalanan dipenuhi, yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Selain itu, sebut Irwan, Kantor Imigrasi Purworejo juga melakukan proses pencantuman yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran. Tindakan ini juga untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dnl)









