
MetroTimes (Surabaya) – Perselisihan terkait tagihan listrik dan air di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya kembali mencuat setelah seorang penyewa berinisial HTP meminta dilakukan mediasi langsung dengan manajemen pengelola apartemen. Permintaan tersebut disampaikan setelah dirinya mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai dasar perhitungan tagihan utilitas yang dinilai terus membengkak, serta sempat mengalami pemutusan aliran listrik dan air.
Dalam pertemuan dengan petugas layanan pelanggan, HTP mempertanyakan lonjakan tagihan listrik yang menurutnya tidak sebanding dengan penggunaan listrik di unit yang disewanya. Ia mengaku telah beberapa kali meminta dokumentasi pembacaan meter listrik maupun air, namun hingga kini belum mendapatkan bukti yang diharapkan.
“Saya bukan tidak mau membayar. Kalau memang tagihannya benar, saya bayar. Tapi saya ingin melihat meterannya dan mengetahui dasar perhitungannya,” ujar HTP.
Menurut HTP, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik temu. Karena itu, ia meminta agar persoalan tidak hanya diselesaikan di tingkat petugas layanan pelanggan, melainkan melalui mediasi resmi dengan manajemen Apartemen Puncak Bukit Golf agar seluruh permasalahan dapat dibahas secara terbuka dan memperoleh keputusan yang jelas.
Selain mempersoalkan besaran tagihan, HTP juga mengeluhkan penghentian layanan listrik dan air yang menurutnya sangat mengganggu aktivitas sehari-hari serta penyewaan unit yang dikelolanya. Ia menilai pemulihan layanan seharusnya dapat dilakukan setelah pembayaran kewajiban pokok diselesaikan, sembari proses klarifikasi terhadap tagihan tetap berjalan.
Di hadapan petugas, HTP juga meminta agar setiap komponen biaya, termasuk denda dan biaya pembukaan segel, dijelaskan secara rinci dalam invoice resmi. Menurutnya, konsumen berhak mengetahui dasar pengenaan setiap biaya yang ditagihkan.
Selain itu, ia mengungkapkan dugaan adanya gangguan pada instalasi listrik di unitnya. HTP menyebut Miniature Circuit Breaker (MCB) beberapa kali mengalami gangguan sehingga diduga memengaruhi besarnya konsumsi listrik yang tercatat. Ia berharap pemeriksaan teknis dilakukan secara terbuka dengan melibatkan dirinya agar hasilnya dapat dipastikan bersama.
Sementara itu, pihak pengelola yang diwakili Koordinator Lapangan, Nanik, menjelaskan bahwa penghentian layanan dilakukan sesuai prosedur karena pembayaran dilakukan setelah proses penyegelan instalasi. Berdasarkan ketentuan internal, penyambungan kembali listrik dan air hanya dapat dilakukan setelah penghuni melunasi seluruh kewajiban, termasuk biaya administrasi dan biaya pembukaan segel.
Menanggapi keberatan penghuni, petugas layanan pelanggan menawarkan pemeriksaan bersama tim engineering guna memastikan kondisi instalasi listrik serta mengevaluasi penyebab tingginya konsumsi listrik. Pemeriksaan tersebut kemudian dijadwalkan pada hari berikutnya dengan melibatkan penghuni.
Meski menyatakan bersedia melunasi biaya yang diminta, HTP tetap menegaskan perlunya mediasi dengan manajemen Apartemen Puncak Bukit Golf agar persoalan dapat diselesaikan secara menyeluruh. Menurutnya, forum mediasi diperlukan untuk membahas transparansi pembacaan meter, rincian tagihan, mekanisme pengenaan denda, serta prosedur pelayanan kepada penghuni.
Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan pengelola dengan perlindungan hak konsumen. Pengelola memiliki kewenangan menindak tunggakan sesuai ketentuan, namun penghuni juga berhak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar penagihan utilitas.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari manajemen Apartemen Puncak Bukit Golf mengenai kesediaan untuk menggelar mediasi dengan penyewa maupun hasil pemeriksaan teknis terhadap meter listrik yang dipersoalkan. Penyewa berharap dialog langsung dengan pihak manajemen dapat menjadi jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak serta mencegah terulangnya sengketa serupa di masa mendatang.
(nald)




