- iklan atas berita -

METROTIMES  ( NAMLEA ) 6 Agustus 2026  Keabsahan administrasi dan status penguasaan lahan di wilayah Kabupaten Buru kembali menjadi perhatian publik.

Berdasarkan penelusuran dokumen resmi pertanahan, produk hukum agraria berupa Surat Ukur yang dijahit bersama Salinan Buku Tanah berstatus Hak Pakai—bukan Hak Milik—dengan Nomor 00045/Namlea diterbitkan di Namlea pada 3 Desember 2008 silam.

​Berdasarkan dokumen administratif Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tercatat, penerbitan tersebut merujuk pada Daftar Isian 302 tertanggal 26 Mei 2008 Nomor 311/2008 serta Daftar Isian 307 tertanggal 26 Mei 2008 Nomor 517/2008.

Dokumen penting pertanahan ini pada masanya disahkan oleh jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Ossien, BSch dengan NIP 010103693 serta Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Piter Panjaitan, S.Sos dengan NIP 010196613.

​Hingga saat ini, kolom tabel catatan perubahan yang mencakup data pemisahan, penggabungan, maupun penggantian surat ukur pada lembar akhir dokumen tersebut terpantau masih kosong. Hal ini mengindikasikan belum adanya catatan historis perubahan fisik maupun yuridis lanjutan yang tercatat secara resmi sejak awal penerbitannya.

ads

​Meski demikian, status kepemilikan dan pemanfaatan lahan dengan kategori Hak Pakai ini memicu perhatian khusus dari kalangan lembaga kontrol sosial. Investigasi mendalam diperlukan guna memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan subjek hukum, batasan peruntukan, serta ketentuan agraria yang berlaku bagi tanah Hak Pakai di Kabupaten Buru, Maluku. ( ) Hery L

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!