- iklan atas berita -

Laporan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

MetroTimes(Semarang) Transparasi Anggaran menjadi modal penting dalam mencegah,menanggulangi Tindak Pidana Korupsi, Praktek Monopoli, dan berbagai tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara baik di berbagai Lingkungan Instansi Pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah(BUMN/BUMD).

Hal ini di sampaikan oleh salah satu Anggota Ikadin M. Rozaq Kurniawan ,SH. yang mempertanyakan Transparansi di BUMD  PDAM Tirta Moedal selama ini dalam melaksanakan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa. “jadi yang saya ingin tahu selama ini Tender Lelang Pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Moedal ini di lakukan dimana ?, berapa nilai anggaran ?, Paket apa saja yang di lelangkan ?, siapa pemenang lelang ?, Kapan Kontrak? , Berapa nilai Penyertaan Modal Pemkot Semarang Tahun ini dan sebelumnya serta lain nya tidak di ketahui rimbanya.”ujarnya.

 

Untuk itu dirinya berharap dengan Permohonan Informasi Publik yang telah di layangkan beberapa waktu lalu ke Pusat Informasi Publik Kota Semarang dapat menjawab persoalan dan pertanyaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang. “saya berharap baik Direksi PDAM Tirta Moedal dan Pemkot Semarang sendiri dapat terbuka, serta Dewan Pengawas, maupun Komisioner di PDAM Tirta Moedal melihat hal ini sebagai suatu hal penting dan segera di tangani agar tidak terjadi masalah di kemudian hari”.ucapnya

Sementara itu Direktur Utama PDAM Tirta Moedal yakni Dra. Etty Laksmiwati, M. M dalam keterangannya beberapa waktu lalu Via whatssupp, bahwa Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirta Moedal ikut di LKPP dan sudah Via On-line “Semua Rekanan harus mendaftar ke LKPP, ini kami masih transisi mas. Aturan main juga sudah di susun bersama LKPP”. jelasnya kepada MetroTimes.News 

ads

Saat di singgung mengenai tidak ada nya 1 pun lelang atau tender baik dari tahun 2015-2017 ini yang tidak dapat di temukan di browser, baik di LKPP maupun LPSE manapun serta Peraturan Walikota dan Peraturan Direksi yang mengatur tentang mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirta Moedal “Sudah saya sampaikan sebelumnya yaa..aturan main dll sudah di siapkan “terang nya lebih lanjut.

Pengadaan Barang/Jasa di PDAM

Lalu bagaimana cara PDAM melaksanakan barang/jasa? Sesuai dengan sifatnya PDAM adalah badan usaha milik daerah (BUMD). BUMD identik dengan BUMN. Untuk itu berlaku ketentuan Pasal 99, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, menyatakan bahwa :

  1. “Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barnag dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. Pedoman umum dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi“.

Atas dasar perintah melalui Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dikeluarkanlah Peraturan Menteri BUMN No PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Permen BUMN ini memerintahkan Direksi BUMN untuk mengeluarkan pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungannya. Maka selayaknya BUMN Direksi PDAM pun dapat mengeluarkan peraturan untuk itu.(Bersambug)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!