- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

Obok-Obok Analisa Objektif Non Justifikasi.

Yuhuu apa kabar semua ? temen-temen, Brotha, Sista, cak,mas, mbak, Te, kang , Bosku kabeh lah, piye kabare ? Apik dan enak Jaman ku Toh ? hahahaha.

Masih dengan Topik Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Hak dan Kewajiban Masyarakat selaku Pemohon Informasi Publik dan Pemerintah selaku Badan Publik. 

Ok sebelum kita mulai , mari kita tundukkan kepala dan berdoa bersama ? hahahaa becanda Bos ku. Ok Let’s Start It.. Pertama-tama kalian Wajib dan Harus Tahu dan Paham, apa sih Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ? Apa Dasar nya dan Apa Alasan serta Tujuan dari Pembentukan UU KIP ? Pemahaman dan Penjelasannya ada pada Gambaran Umum Penjelasan dari UU KIP itu sendiri yang isi nya sebagai berikut :

ads

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

  1. UMUM

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan ;

(1) Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan Demokrasi yang Hakiki.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (Good Governance).

Gimana ? sudah paham, jelas dan tegas kan ? kalau belum, Call saya aja ok 24 jam non stop Siap melayani (kalau pas ga sibuk and tidur yah ? hahahaha).

Nah sekarang kita ulas dan bahas Siapa sih Pemohon Informasi Publik ?

Jawabannya disertai Dasar Landasan Hukum Pemohon Informasi Publik adalah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Terletak pada Pasal 1 Ayat 12 yang berbunyi ;

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) terdapat Pasal 1 Ayat 8.

Lalu Tujuan UU KIP terletak pada Pasal 3 yang berbunyi

Pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk:

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Lalu apa HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK ?

Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 (2) Setiap Orang berhak:

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Bagian Kedua Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Pasal 5

(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perki di atur pada Pasal 19

Ayat (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik.

Wih… mantap kan ?Hak-Hak nya Setiap Orang/Masyarakat Pemohon Informasi.

BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI

Pasal 21

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Pasal 22 Ayat (9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.  

Lalu sebagai turunan pelaksana UU KIP ada pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2010 mengenai Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan terdapat pada Pasal 22 hingga pasal 28.

Sementara dalam Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Pasal 29

Badan Publik mengatur lebih lanjut maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan dalam Peraturan ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.

Lalu di mana Hak Badan Publik yakni Pemerintah Daerah Provinsi Jawa timur dan Pemerintah Kabupaten menetapkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati mengenai Standar Pelayanan Informasi dan dokumentasi di lingkungan mereka masing ?

jawaban saya, ada pada Bab. PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK PERKI No.1 Tahun 2010

Pasal 38 (1)

Badan Publik wajib membuat peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun Bunyi Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  

Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah

Jadi jelas sekali dasar penyusunan dan peraturan Pergub Pemprov Jatiim dan Perbup Sidoarjo yang dibuat , disusun dan di sahkan berdasarkan Pasal 7 UU KIP beserta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Kalau Kalian Pengen Tahu Pengalaman Saya dan Contoh serta Proses Perjalanan dalam Mengunakan UU KIP kalian bisa klik link dibawah.

Sepengal Pengalaman Atas Kebutuhan Informasi dan Dokumentasi UU Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan

POKOK PERMASALAHAN

Nah kali ini saya ingin mengajak anda dan kalian semua, kita Obok2, dan Praktek langsung dengan sedikit mengulas Peraturan Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Timur Khususnya Pasal 24 Ayat 5 dan Ayat 6.Dan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Khususnya Pasal 25 Ayat 5 dan Ayat 6.

Kenapa Hanya Ayat 5 dan Ayat 6 saja ? karena Pangkal Utama Permasalahan dalam Pergub dan Perbup di atas, ada pada Pasal dan ayat tersebut, yang Berpontensi Merugikan Hak-Hak Pemohon Informasi. Dalam hal ini baik orang-perseorangan maupun secara berkelompok baik dalam perkumpulan Lembaga/Ormas/Paguyupan yang berbadan hukum di akui oleh Negara, yang menjamin Hak Konstitusi setiap Warga Negara Indonesia serta Turut Mencerdaskan Masyarakat dalam Berbangsa dan Bernegara Serta Tidak DISKRIMINASI.

Lalu apa sih bunyi isi dari Pergub Jatim No. 8 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat 5 dan Ayat 6 dan Perbup Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 5 Dan Ayat 6 tersebut ? Ok kita tilik, pentelengi , di teliti, di cermati , diulas dan kita bahas per Ayat.

No. 1

Pasal 24 Ayat 5 Pergub Jatim No. 8 Tahun 2018 Dan Pasal 25 Ayat 5 Perbup Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Masing-Masing Pemerintah Daerah

Yang Bunyinya sebagai berikut :

Ayat 5

Pemohon Informasi Publik dengan tujuan untuk pengkajian, analisa, pengawasan, kontrol sosial, penelitian, penyelidikan, pengumpulan data, pendampingan, mengawal, serta tugas akhir dan sejenisnya harus melampirkan Term Of Reference (TOR) atau proposal yang meliputi metode/teknis kegiatan, sasaran, jadual waktu kegiatan, serta tim yang terlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi dimaksud.

Pertanyaan yang muncul pertama kali dalam Otak saya adalah dari mana dasar hukum landasan ayat ini di kutip, di comot dan di gunakan dalam Peraturan Permohonan Informasi Publik ? Logika berpikir saya bergerak cepat, loh kenapa tujuan yang sifatnya Monitoring atau Pengawasan Control Sosial Masyarakat bahkan Penyelidikan , harus melampirkan TOR atau Proposal ?

Menurut saya ini Ga Masuk Akal, Aneh, Janggal, Semena-mena dan bentuk upaya Menghalangi, Menghambat , Mempersulit dan Membebani Masyarakat ! kok bisa ? ok mari kita ulas berdasarkan Fakta dan Data serta Aturan Hukum yang berlaku di Indonesia karena masing-masing Peraturan Perundang-undangan memiliki Korelasi atau Hubungan dengan Undang-undang lainnya.(Maaf kalau tidak hafal semua)

Di dalam ayat tersebut bahkan memuat kalimat PENYELIDIKAN , loh….loh..loh.. akal sehat saya seperti biasa langsung bergerak cepat membuat Opini, Analisa dan Argumentasi brati KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, KPK , BPK, DEWAN bahkan PRESIDEN sekalipun Jika Butuh Informasi dan Dokumentasi ke Badan Publik baik Pihak Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo HARUS Melampirkan TOR/PROPOSAL.(HARUS=WAJIB)

Yakin ? apa ga aneh, bin Nyeleneh bin Nguaaawwwooorrr ? (menurut saya lo yah) karena PENYELIDIKAN itu Domain Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK), APIP, BPK dimana masing-masing juga punya Undang-Undang mereka sendiri. Nah  ? jika di terapkan dan berlaku umum karena tidak di beri penjelasan secara Spesifik dalam ayat tersebut maka secara langsung dan tidak langsung, siapa pun itu Harus ikut Peraturan tersebut termasuk APH jika membutuhkan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemda Jatim maupun Pemkab Sidoarjo.

Pertanyaan nya ? Lalu apa gunanya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ? Apa peraturan tersebut tidak menghambat Proses Penyelidikan APH,  termasuk Masyarakat atau siapa pun itu khususnya bagi Pemohon Informasi Publik ? Apa tidak membebani Masyarakat dengan istilah TOR yang notabene menurut Menteri Keuangan adalah sebuah KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) dalam Penyusunan Standar Biaya begitu juga ada dalam Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Lalu hubungannya permohonan informasi dengan tujuan ayat tersebut apa dan dimana ?

Yang nyambung itu (Ini sekali lagi menurut saya masyarakat awam ga punya title) jika dalam ayat 5 tersebut ada bunyi KHUSUS/BERLAKU bagi Akademisi,Mahasiswa dan Ilmuwan dengan tujuan Penelitian, Karya Tulis, Karya Ilmiah,Buku, Studi Banding, Skripsi itu baru sedikit tepat menurut akal hemat logika saya (PAHE alias Paket Hemat hahahaha). Walaupun berpontensi dan berdampak membebani mreka juga nantinya ,baik Beban Pikiran/Otak dan Beban waktu , Beban biaya penyusunan dan percetakan sebuah Proposal /TOR tersebut.

Sekarang berlaku bagi Masyarakat Awam yang Belum Ngerti, Belum Paham, Belum Tahu, gimana cara nya mereka membuat Proposal atau KAK/TOR ? sementara Mereka Tidak Tahu itu Makanan dan Minuman apa ? bahasa apa dan model nya seperti apa? bentuknya bagimana? Masyarakat banyak yang belum tahu ? (termasuk saya hahaha dan mungkin kalian  juga bagi Ketua dan Anggota Lembaga LSM/ORMAS bahkan siapapun itu Masyarakatnya)

Kalau ndak percaya mari kita Buktikan dari yang sederhana dan paling dekat aja. Coba kalian minta pembuatan Proposal, KAK/ TOR tersebut kepada

  1. Orang Tua kalian,
  2. Ibu Kakek Nenek Kalian,
  3. Tetangga Kalian,
  4. Saudara , Teman atau Sahabat Kalian
  5. Warga Sekitar

Kita lihat Bagaimana jawaban mereka masing-masing ? loh kenapa melibatkan Kakek Nenek ? saya jawab, Kakek Nenek dan Siapapun itu mereka adalah Masyarakat jadi mereka juga berlaku pula peraturan tersebut karena Aturan itu berlaku Umum bagi seluruh Masyarakat sebagai Pemohon Informasi Publik. Jadi selama masyarakat selaku Pemohon Informasi Publik, tidak ada perbedaan atau DISKRIMINASI apapun.(Catet…)

Saya kasih Contoh ada seorang Kontraktor Pengusaha berpendidikan tinggi dan kaya, dan seorang Pedagang berpendidikan rendah dan berkecupan sama-sama membutuhkan informasi dan dokumentasi mengenai Asal Usul Tanah Warisan Mereka ke Pemerintah Desa? atau dalam konteks Pengawasan Kontrol Sosial mengenai penjelasan informasi dan salinan dokumen suatu Proyek Pemerintah di Wilayah mereka ? menurut kalian kira-kira siapa diantara ke orang tersebut yang paham, mengerti dan mengerjakan sesuai aturan tersebut ?

Banyak dari kalian pasti menjawab di Pengusaha , yah ga ?(Ketahuan kan) model kek kalian mah begitu hahahaha ,tapi menurut saya belum tentu , loh kok bisa ? tentu bisa walaupun dia pengusaha berpendidikan tinggi dan yang pasti kaya belum tentu dia tahu dan bisa membuat Proposal atau TOR karena mungkin menurut sebagian dari mereka masih awam dan tidak tahu, begitupun sebaliknya bagi pedagang tersebut. Lalu bagaimana dengan Tukang Parkir, Tukang Sapu Jalan, Tukang Potong, Pedagang Bakso, Petani, Nelayan, pokoknya Warga Negara terlepas apapun Profesi dan Status Sosial dan Ekonominya, Intinya adalah KESAMAAN #HAK dalam Pelayanan Publik.

Nah kalau buat dulu Proposal, terus ada berapa Tim berapa Orang , kapan rencana waktu dll. Proyeknya udah selesai Kita baru dapet Salinan Dokumennya ?  yuhuuuu tu Proyek udah selesai Bosku , You ga tau bakal tahu Bahan, Mutu dan Kualiatas Proyek tersebut, terus apa kalian mau bongkar, congkel, cukit Pekerjaan yang sudah Jadi ? wkwkwkwk ,apa You ga takut n bisa di Tuntut Pidana Pasal 406 PENGRUSAKAN, entah Pengrusakan Fasilitas Umum/Negara secara Sengaja dan pastinya Niat yah Terencana hahahaha. (waduh ??? niat nya Cek And Ricek Penasaran ?? Tangan da terlanjur Gemes lupa wes..duk..duk..duk kriekkk wkwkwkwk akhirnya Kena Kecrek)

Jadi hal2 seperti pembuatan Proposal jelas sangat  DISKRIMINATIF serta membebani Masyarakat siapapun itu. Padahal Tujuan Hadirnya Pemerintah dalam memberikan Pelayanan Publik kepada Masyarakat adalah Cepat, Mudah dan Berbiaya Ringan. Bukan malah BERBELIT-BELIT, RUWET, Dan JLIMET seperti itu. Nah seharusnya mereka, Pemerintah Gubernur Jawa Timur dan Pemerintah Bupati Sidoarjo tidak membuat Aturan dalam Produk Hukum mereka apalagi dalam Pelayanan Masyarakat yang Membebani seperti itu.

Buat Proposal itu Beban loh ? yah Ga ? ada Beban Pikiran, Beban Waktu dan Beban Biaya. Iya kalau Proposal kalian atau masyarakat itu sudah sesuai dan di terima ? kalau di kembalikan di suruh perbaiki apalagi di Tolak, apa masih kurang melakukan hal membebani tersebut ?.

Kalau Pemerintah Daerah yang bener-bener menerapkan Good n Clean Government tidak akan membuat Aturan seperti itu. Seusai dengan yang di sampaikan Presiden RI Bapak Joko Widodo dalam RAKORNAS INDONESIA MAJU beberapa  waktu lalu di Bogor tanggal 13 November 2019 (Gubernur, Bupati/Walikota juga Hadir kalau ga salah loh?). Pak Jokowi selaku Presiden dengan Jelas dan Tegas meminta Para Gubernur, Bupati/Walikota berserta Ketua DPRD masing-masing agar Jangan Banyak-Banyak Membuat Perda, Pergub, Perbup, Perwali “Negara Kita ini Bukan Negara Peraturan” tegas Beliau di dalam Pidatonya.

Lebih lanjut Pak Presiden meminta agar Pemerintah Daerah “STOP” membuat Perda-Perda yang Jutru Meruwetkan dan Membebani Masyarakat. Masyarakat itu sudah banyak Beban dalam Kehidupan jangan di tambahi lagi.

Dalam Pidato tersebut Presiden sempat menyinggung Pelelangan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Kebijakan Peraturan pemda. Jadi “STOP” Pemerintah hadir memberikan Solusi bukan sekedar Kata Narasi yang Manis tapi tanpa Bukti (Ga Maksud Nyinggung #LemAibon loh Ya).agar segala sesuatunya lebih Fleksibel dan Cepat termasuk dalam pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Perizinan dan Penciptaan Lapangan Kerja Masyarakat.

Nah Kembali ke Pokok Permasalahan, Dasar Hukum Ayat 5 ini saya cari di UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri juga tidak ada.

Lah trus dasar dan landasan hukum ayat tersebut dari mana ? kalau ada yang tahu ? monggo bagi infonya yah ? biar bisa Koreksi cos saya belum nemu-nemu dalam 1 bulan ini sampe jarang tidur saya Cuma nyariin Dasar Hukum dan Landasan Ayat itu! Karuan nyari makan yah ? enak hahaha.

Serukan !!! Tenang aja Masih bersambung Bos ku Ke Part II untuk Pembahasan Ayat 6 nya. (tinggal klik aja Bosku) 

Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes , Twitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.

Nah gimana Bos ku ? mantap kan ? Yuk !!! #Peduli…#Aksi …#StopPembodohanMasyarakat.

#Mohon Maaf atas kesalahan Nomor Pergub yang Seharus Nomor 8 bukan Nomor 18 atas kesalahan tersebut saya Jaques Antonius Latuhihin secara terbuka meminta maaf atas keliruan diatas namun tidak mengurangi SUBTANSI sebenaranya dan Perubahan hanya pada pengantian Nomor Pergub Jatim tanpa mengurangi dan menambahkan dari Tulisan Publikasi ini sebelumnya. Terima Kasih

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!