Hasil Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Padangan - Bts. Kota Ngawi Milik PT. HUTAMA KARYA dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 138 Milyar
- iklan atas berita -

Laporan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

Metro-Times.Pengertian Kontrak Berbasis Kinerja (Performance Base Contract) alias PBC berdasarkan Kementerian Pekerjaan Umum ialah Kontrak yang mendasarkan pembayaran untuk biaya manajemen dan pemeliharaan jalan secara langsung di hubungan dengan kinerja kontraktor dalam memenuhi standar kinerja minimal yang di tetapkan dalam kontrak, dan bukan pada jumlah pekerjaan dan jasa yang di kerjakan.

Yang intinya Pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kontruksi dengan suatu kinerja tertentu yang di tetap kan dalam periode tertentu meliputi pekerjaan desain, kontruksi, dan layanan pemliharaan yang di laksanakan secara terintergrasi sebagaimana yang telah di tetap kan dalam Speksifikasi Kinerja dan keluaran.

Kontrak Berbasis Kinerja berbeda dengan metode kontrak biasa nya di mana Pekerjaan tersebut memiliki kredibilitas sebagai berikut.

1.) Pekerjaan mengunakan PBC lebih mahal dari pada mengunakan metode kontraktual.
2.) Pekerjaan Kontruksi di harapkan lebih berkualitas, mutu bagus dan berdaya tahan lebih lama/umur kontruksi lebih lama, tidak mudah rusak,
3.) Pemilik proyek menetapkan indicator kinerja minimum yang harus di penuhi oleh Pihak Kontraktor, misalnya untuk pemeliharaan jalan tidak ada toleransi adanya lubang dengan diameter tertentu, tidak ada boleh retakan, marka jalan harus terlihat jelas, saluran drainase berfunsi baik,
4.) dan menpunyai Prinsip dan ciri-ciri Kepuasan Penggunan Jalan, Pengalihan Resiko, Peluang Inovasi, Memotong Rantai Birokrasi, Kontrak Terintegrasi, Nilai Kontrak Lumpsum lebih dari Rp. 100 Milyar dengan periode kontrak minimal 3 tahun.

ads

Cakupan Layanan pada PBC yakni Perencanaan Teknis, Pekerjaan Kontruksi, dan Layanan Pemeliharaan serta terhadap Prasaranan Jalan Meliputi :

1.Lajur lalu-lintas , mulai penyiapan tanah dasar s.d lapis permukaan
2.Bahu Jalan
3.Drainase
4.Perlengkapan Jalan
5.Bangunan Pelengkap dan
6.Pengendalian Tumbuh-tumbuhan.

Seperti yang terjadi pada Paket Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya , PPK Pelaksana Jalan Nasional Babat – Bojonegoro – Bts. Kota Ngawi Tahun Anggaraan 2012 melaksanakan diantaranya Paket Pekerjaan PBC sebagai berikut :

1.) PENINGKATAN STRUKTUR JALAN BTS. KOTA BOJONEGORO – PADANGAN (KONTRAK BERBASIS KINERJA) yang di menangkan oleh PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN(JO)- PP-BRP KSO dengan Nilai Kontrak Rp. 151,127,400,000

2.) PENINGKATAN STRUKTUR JALAN PADANGAN – BTS. KAB. NGAWI (KONTRAK BERBASIS KINERJA) yang di menangkan oleh PT. HUTAMA KARYA dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 138,000,000,00
Bahkan perihal Kedua paket diatas Diduga Kuat Hampir Sama dengan hasil AUDIT BPK RI Tahun 2013 yakni Paket Pekerjaan Ciasem – Pamunakan senilai Rp. 106,96 Milyar di mana Pelaksanaan Kontrak Berbasis Kinerja(PBC) pada paket Ciasem – Pamanukan, Provinsi Jawa Barat mengandung banyak kelemahan dan hasil nya tidak efektif.

Kondisi Bahu Jalan di salah satu sisi tuas Jalan Padangan - Bts. Ngawi  yang dapat membahayakan keselamatan Pengguna Jalan
Kondisi Bahu Jalan di salah satu sisi ruas Jalan Padangan – Bts. Ngawi
yang dapat membahayakan keselamatan Pengguna Jalan

Kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya adalah Penerapan PBC belum berdasarkan kebijakan tertulis.Kontrak PBC merupakan kontrak lumpsum tetapi mengandung klausul tentang amandemen kontrak yang Tidak Di perbolehkan diatur dalam Kontrak Lumpsum. Selain itu, Kontraktor tidak mampu melaksanakan PBC yang di tunjukan antara lain terdapat perubahan desain yang signifikan, Kualitas pekerjaan tidak baik dan Pekerjaan Rekontruksi

Hal tersebut di sebabkan antara lain karena Direktur Jendral(Dirjen) Bina Marga dalam melaksanakan Kontrak Berbasis Kinerja tidak mengacu pada Ketentuan yang belaku di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, Dirjen Bina Marga belum menetapkan Prosedur/Standart untuk menguji desain atau mengatur masa pertanggung jawaban dan Konsekuensi Penyedia jasa terhadap hasil Pekerjaan secara Jelas.

Untuk itu BPK Merekomendasikan kepada Kementerian PU agar Meninjau ulang Kebijakan PBC yang belum menpunyai Dasar Hukum dan belum di atur dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, untuk Selanjutnya tidak merencanakan dan Melaksanakan Kembali Kontrak semacam itu sampai di terbitkannya Peraturan Per undang-undangan sebagai Dasar Hukum yang melandasi Pelaksanaannya.

DSC01793Adanya Dugaan Kuat Temuan Kerugian Negara dalam Paket PENINGKATAN STRUKTUR JALAN PADANGAN – BTS. KAB. NGAWI (KONTRAK BERBASIS KINERJA) yang di kerjakan PT Hutama Karya Diduga dalam mengerjakan lantai kerja untuk struktur beton ketebalannya hanya 5 cm padahal seharusnya 10 cm,Dugaan ini terjadi diruas Jalan Padangan-Ngawi yang perkirakan panjang jalan yang ketebalan lantai kerjanya di kurangi dari yang seharusnya sekitar 2000 meter/2 Km sehingga Negara dirugikan dengan pengurangan volume tersebut sekitar Rp. 700jutaan.

Sehingga kedua Paket diatas Aparat Penegak Hukum layak melakukan Pemeriksaan terkait Dugaan penyimpangan yang berpotensi Merugikan Keuangan Negara tersebut. Satker maupun PPK selanjutnya melaksanakan Rekomendasi BPK RI untuk tidak meneruskan Sistem PBC pada kedua Paket diatas.

Hingga berita ini di turunkan baik Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya yakni Ir. Dwi Purtono, MMT, maupun PPK Pelaksana Jalan Nasional Babat – Bojonegoro – Bts. Kota Ngawi yakni Ir. Moch Faried, MMT belum memberikan keterangan.(Bersambung)Jacky

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!