Metro Times, Sorong – Dua pelaku pembunuhan kekerasan seksual terhadap bocah Kesia Mamansa Februari lalu, dituntut hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup pada sidang lanjutan kasus di Pengadilan Negeri Sorong, jumat (18/7).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap bocah Kezia Mamansa pada Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, dimana sidang dipimpin tiga hakim sekaligus masing-masing : Gracelia Manuhutu, SH, Vabianes Watimena, SH dan Ismael Wael, SH.
Dua terdakwa masing-masing Ronald Wanggaimu dan Lewi Gogoba dihadirkan dalam sidang yang digelar tertutup, sementara jaksa penuntut umum yang diketuai Edi Sulistio Utomo SH mendakwa Ronald Wainggamu dan Lewi Gogoba dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 76D tentang undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ronald Wanggaimu didakwa dengan hukuman mati, dimana Ronald merupakan pelaku utama yang mengambil bocah Kesia dari rumahnya, kemudian dibawa menuju hutan bakau di ujung landasan pacu bandara Domine Edward Osok Sorong, Ronald yang pertama melakukan kekerasan seksual terhadap anak Kesia bahkan Ronald lah yang menghabisi Kesia secara sadis.
Sementara Lewi Gogoba dituntut hukuman penjara seumur hidup ditambah pengungkapan identitasnya di media massa, pertimbangan jaksa memberikan hukuman penjara seumur hidup karena Lewi melakukan kekerasan seksual dan melihat kejahatan yang dilakukan Ronald namun sengaja menutupinya.
Pantauan Media ini, sidang pembacaan tuntutan ini tidak dihadiri satu orangpun anggota keluarga terdakwa maupun korban. Dalam pelaksanaan Sidang tuntutan tersebut, Polisi berpakaian preman dari satuan Reskrim Polres Sorong Kota berjaga di sekitar ruang sidang, sesuai jadwal sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan replik. @Marni/Hp