- iklan atas berita -

MetroTimes(Yogjakarta) Pembangunan Gedung Inspektorat Pemerintah Daerah DIY TA 2019 mendapat banyak sorotan dari masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Pembodohan(MAP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Paket Pekerjaan dengan Kontrak 027/01587 Pekerjaan Fisiki Gedung Inspektorat DIY APBD TA 2019 yang di menangkan oleh Kontraktor Pelaksana yakni PT. Nusa Patria dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 14.189.598.826,01 alamat kantor Tegalan, Sidomoyo, Godean, Sleman DIY Yogjakarta dengan waktu Pelaksanaan 14 Mei 2019 hingga 19 Desember 2019.Fakta di lapangan hingga saat ini masih nampak pekerjaan pelaksanaan dilakukan oleh pekerja dari PT. Nusa Patria.

Berdasarkan Informasi yang di peroleh dari Inspektorat DIY,di Kantor sementara Komplek Youth Sleman Yogjakarta menerangkan bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY, Inspektur Inspektorat DIY, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc telah berusaha se Maksimal mungkin agar pekerjaan tersebut terkendali dengan baik dan sesuai aturan.

Para Pekerja PT. Nusa Patria Abaikan Kewajiban SMK2/K3 dalam Pekerjaan Konstruksi

Adapun lebih lanjut bahwa point yang dapat sampaikan ke Publik terkait Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY di rencanakan dalam pelaksanaan nya melalui 2 Tahun Anggaran yakni Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 mendatang.
  2. Bahwa Tim dari Inspektorat dalam kegiatan Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Inspektorat DIY, sebelum nya bahkan sudah melakukan EFISIENSI terhadap Rencana Belanja Anggaran (RAB) Proyek tersebut, dengan penghematan sebesar Rp. 1,3 Milyar.
  3. Bahwa tidak ada Addendum Kontrak atau Perpanjangan Waktu, yang ada adalah Tambahan Waktu Pengenaan Denda hingga Tanggal 31 Desember 2019 kepada Kontraktor Pelaksana.
  4. Bahwa upaya pemberiaan Perpanjangan Waktu Pekerjaan (Addendum) telah di tawarkan kepada Kontraktor Pelaksana Namun DITOLAK oleh PT.Nusa Patria selaku Pelaksana.
  5. Bahwa jika hingga batas waktu tanggal 31 Desember 2019,bilamana Kontraktor Pelaksana belum juga/tidak dapat menyelesaikan pekerjaan akan di CUT. CUT di sini dalam arti di Stop dilakukan perhitungan Denda Keseluruhan.
  6. Bahwa jika hingga batas waktu tanggal 31 Desember 2019,bilamana Kontraktor Pelaksana belum juga/tidak dapat menyelesaikan pekerjaan (dalam hal Pemberian SANGSI BLACKLIST/DAFTAR HITAM, di lihat berdasarkan perhitungan Target Minimal yang sudah di tentukan, tercapai atau tidak dengan TARGET yang hingga saat ini SUDAH Mendekati Standar 60% anggaran keuangan dan fisik.
  7. Bahwa dalam Pihak Inspektorat sudah memberikan TEGURAN kepada Kontraktor Pelaksana akibat Terlambat/Molor/Mundur nya Waktu Mulai Pelaksanaan Pekerjaan.
  8. Bahwa Inpektorat DIY telah membentuk TIM KHUSUS untuk memantau secara Priodik progres di lapangan, dimana TIM KHUSUS ini di bentuk oleh Inspektur Inspektorat DIY yang memiliki Kopentensi di bidang Konstruksi.
  9. Bahwa Setiap Hari Rabu ,WAJIB bagi Kontraktor Pelaksana ada RAPAT PROGRES agar semuanya terkendali dengan baik. Sehingga tidak ada alasan bagi Kontraktor pelaksana untuk mengulur-ulur waktu.
  10. Bahwa mengenai SMK3/K3 Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi yang banyak di Lalaikan oleh Kebanyakan Oknum Pelaksana Pemenang Lelang Pekerjaan di lapangan padahal SMK3/K3 suatu hal yang WAJIB di laksanakan dan memiliki nilai mata Anggaran dalam RAB Kontrak sehingga tidak ada Stigma #PENGGELAPANDANA alias Dugaan Korupsi Anngaran SMK3/K3 yang di lakukan oleh Pelaksana.

Deputi IV LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia “MAKI” yakni Sumarno, SH. mengatakan bahwa dalam proses pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Semua Pihak wajib mengikuti segala Ketentuan dan Aturan yang berlaku “Jadi itu termasuk Inspekorat Mas, Wong mereka itu Pengawas nya OPD/Dinas pasti tahu aturan lah. yah tinggal lihat kelanjutan aja Mas, itu masih kerja kan Pelaksana nya ? tinggal ikuti dulu aja sampai Batas waktu nya Mas ?” Jelas Sumarno saat di kontak via seluler.

ads

Sementara Ketua Umum LSM Masyarakat Anti Pembodohan “MAP” yakni Abah Sidik lebih mengingatkan kepada Inspektorat DIY agar jangan sampai Inspektorat DIY Diduga ada  “MAIN MATA” sehingga menabrak aturan yang berlaku dan dapat memberikan Contoh yang baik bagi OPD/Dinas di lingkungan Pemda DIY guna menghapus Stigma Negatif terkait ANAK EMAS ataupun KONSPIRASI JAHAT dan terhindar dari Rasa Malu.

“Itu jadi pembuktikan, ketegasan dan kepribadian Inspektorat DIY Mas, kalau Oknum Kontraktor Nakal , Salah dan tidak sesuai Aturan yah Sangsi kenapa harus Takut ? semua pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi itu ada aturan dan dasar hukum nya Mas, apalagi mereka Inspektorat kan, pasti Paham lah?” terang Pria yang lebih akrab di panggil Abah KC ini.

Lebih lanjut Sidik menyarankan agar Inspektorat mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Yogjakarta untuk dapat di lakukan Pemeriksaan secara Netral demi Kepentingan Publik yang lebih luas. “Biar Clear ke PUBLIK, mending Inspektorat gandeng BPK DIY aja, nanti kan semua nya Jelas. Pembangunnan KPPD Di Sleman DPPKA DIY, Kita Laporin Ke KEJATI DIY, Tujuan nya apa ? Agar PUBLIK dapat Kebenaran dan Keadilan soal Simpang Siur Pemborosan Keuangan /Ketidakhematan Versi BPK, DINAS dan Kacamata Korupsi tujuannya Cuma 1 biar Clear dan Jelas Mas” lanjut Sidik melalui via seluler.

Sebelumnya dalam secara pribadi Pekerjaan Pembangunan Gedung Inspektorat sudah Publikasi dengan judul Proyek Pembangunan Gedung Inspektorat Pemda DIY 2019 TELAT ? Sangsi Ga Yah ? (BERSAMBUNG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!