Jaques Antonius Latuhihin
MetroTimes(TopNews)Kuasa hukum alias Pengacara Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, yakni Kapitra Ampera meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan(SP3) kepada kliennya.
Dalam keterangan rilisnya kepada Media , Kapitra menyatakan Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi/penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/Ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs www.baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 28F UUD 1945
- Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011
“… bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945…”
- Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016
“ bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.”
“ … bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilna tentu saja TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PROSES PENYIDIKAN MAUPUN PERSIDANGAN karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
- Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015
Bahwa, kewenangan Intersepsi/penyadapan secara tegas oleh undang-undang diberikan kepada instansi sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pasal 75 huruf i Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
- Pasal 31 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang,
Pasal 31 Undang-undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara .
Hingga saat ini Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Risieq Shihab masih di tanah suci Arab Saudi dan telah bertemu dengan Amies Rais, seperti yang ramai di media sosial tampak foto mereka sedang bersama di Tanah Suci.
POLISI : PENYIDIKAN TETAP JALAN
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan proses penyidikan akan terus berjalan.
“Polisi jalan terus proses penyidikannya,” kata Argo lewat pesan singkat, Selasa (20/6/2017).
Seperti yang di ketahui Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Syihab per 31 Mei 2017.