- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Setelah pada tanggal 14 Februari 2019 lalu Bupati Purworejo, Agus Bastian diaudensi oleh Ponpes Daru Tauhid Kedungsari untuk menutup tempat hiburan malam di Purworejo. Kini orang nomor satu di Purworejo itu kembali diaudensi oleh pengusaha karaoke yang ada di Purworejo. Para pengusaha itu diterima langsung oleh Bupati di ruang kerjanya dengan didampingi oleh beberapa staf ahlinya, Senin (25/2) siang.

Para pengusaha karaoke mempertanyakan nasib karyawan dan keluarga mereka atas tempat usahanya ditutup paksa oleh Satpol PP Purworejo beberapa waktu lalu. Para pengusaha itu dikawal oleh Laskar Langit dan didampingi oleh penasehat hukum Laskar Langit Dewa Antara. Pada kesempatan itu, para pengusaha meminta solusi dari Bupati tentang perijinan daftar usaha pariwisata di Purworejo.

Di depan Bupati, Dewa menyampaikan, bila negara tidak dapat menegakkan hukum dan tunduk pada tekanan masa, maka akan melahirkan benih-benih diskriminasi yang berkepanjangan dan ketidakpastian hukum, bahkan berpotensi menyebabkan konflik dalam masyarakat.

Pemaksaan kehendak tanpa memperhatikan aspek kehidupan yang lain akan melahirkan ketidakadilan dalam masyarakat yang akhirnya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sehingga pemerintah harus hadir untuk memastikan dan mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

ads

“Sektor pariwisata merupakan salah satu arah kebijakan pembangunan untuk memajukan yang dapat memberikan PAD bagi Kabupaten Purworejo. Membuka lapangan kerja dan menimbulkan pendapatan masyarakat dari sektor pariwisata, hal ini sejalan dengan kebijakan pariwisata nasional yang akan menjadikan Purworejo sebagai pusat destinasi wisata di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut dan menyikapi persoalan tentang perijinan usaha pariwisata di Purworejo maka kami bersikap sebagai berikut. Bahwa kami mendukung langkah dan kebijakan pemerintah Kabupaten Purworejo untuk bersikap adil, bijaksana serta meneggakkan dan menerapkan aturan dan kebijakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila salah ya harus ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku, tapi kalau benar ya harus dilindungi dan dibina agar menjadi semakin baik. Hukum harus ditegakkan sebagai mana hukum itu adanya tanpa pandang bulu. Dan tidak ada suap dari pihak yang tidak berhak. Bersikap tegas terhadap kelompok masyarakat yang memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Dewa.

Dewan juga meminta, pemerintah dalam melayani perijinan usaha pariwisata khususnya usaha karaoke sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. Usaha pariwisata atau karaoke yang sudah berijin segera dibuka. Usaha pariwisata atau karaoke yang belum berijin dibantu dan dimudahkan proses perijinannya.

Menanggapi usulan para pengusaha Bupati menegaskan, penutupan sejumlah tempat karaoke dikarenakan belum memiliki ijin resmi dari dinas terkait, selain itu dirinya hanya melaksanakan tugas dan fungsi selaku pemegang kendali pemerintah di Purworejo. Dan tindakan itu sudah sesuai dengan peraturan daerah serta undang-undang yang berlaku. Sebenarnya keberadaan karaoke sudah di atur dalam peraturan daerah (Perda).

Secara pribadi saya tidak mempermasalahkan soal karaokenya, melainkan perijinannya sudah sesuai dengan perda atau undang – undang yang berlaku apa belum. Kalau perdanya memperbolehkan silahkan ijinnya diurus, sehingga siapapun tidak berhak melarang usaha karaoke itu ditutup, kalau ada yang melarang silahkan sampaikan sama saya,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, para pengusaha harus paham benar tentang perijinan usaha, syarat-syarat apa saja yang harus dimiliki dalam membangun sebuah usaha yang berbadan hukum. Kalau ijin resminya sudah ada siapapun tidak boleh melarang, bila ada pihak lain yang melarang langsung saja datang ke kantor saya, tetapi kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas.

Asal ijin resmi sudah dikantongi silahkan dibuka, untuk miras tidak boleh beredar di tempat semacam itu, karena itu dilarang oleh agama dan pemerintah. Selain itu, saya juga tidak mau ada bisnis seperti asusila dan sebagainya,” jelas Bupati.

Kepada para pengusaha tempat karaoke untuk memenuhi persyaratan perijinannya. Akan tetapi bila belum memiliki ijin jangan dibuka, karena negara ini negara hukum. “Saya tidak alergi hiburan, namun usaha itu harus memiliki ijin resmi, jangan bicara soal hukum dan perut tetapi bicaralah soal aturan yang benar. Sebelum ada ijin resmi, jangan coba-coba buka dari pada nanti ditindak lagi,” imbunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Widyo Prayitno, SH. menjelaskan, untuk membuka usaha karaokenya, para pengusaha harus memiliki ijin secara resmi dari Dinas PMPTSP seperti, IMB, UPL dan UKL dan sebagainya. “IMB dilihat dari ijin peruntukannya untuk usaha apa. kalau IMB-nya rumah tangga, maka tidak perlu ijin UKL-UPL. namun kalau IMB-nya berbadan usaha, maka harus memiliki ijin UKL-UPL,” kata Widyo

Secara keseluruhan perusahaan karaoke di Purworejo belum memiliki ijin resmi, memang ada dua yang sudah memiliki ijin yaitu, karaoke Jamrud Katulistiwa dan karaoke Ratanmiring. Namun demikian, kedua tempat ini ijinnya belum berlaku secara efektif,” jelas Widyo. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!