Kerusakan yang terjadi di ruas Jalan Padangan Bojonegoro - Bts. Kota Ngawi hanya di lakukan Plamir Semen Biasa
- iklan atas berita -

Laporan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

MetroTimes(Bojonegoro)Dugaan Kuat terkait Temuan Kerugian Negara dalam Paket pekerjaan PENINGKATAN STRUKTUR JALAN PADANGAN – BTS. KAB. NGAWI (KONTRAK BERBASIS KINERJA) yang di kerjakan PT Hutama Karya semakin ketara.

Jaques Antonius Latuhihin
Jaques Antonius Latuhihin

Menurut informasi yang di dapat MT PT. Hutama Karya Diduga dalam mengerjakan lantai kerja untuk struktur beton ketebalannya hanya 5 cm padahal seharusnya 10 cm/15cm,Dugaan ini terjadi diruas Jalan Padangan-Ngawi panjang jalan yang ketebalan lantai kerjanya di kurangi dari yang seharusnya sekitar 2000 meter/2 Km sehingga Negara dirugikan dengan pengurangan volume tersebut sekitar Rp. 700jutaan yakni Temuan Inspektorat Jendral Bina Marga Kemeterian Pekerjaan Umum.

Seperti yang di beritakan sebelumnya pada Paket Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya , PPK Pelaksana Jalan Nasional Babat – Bojonegoro – Bts. Kota Ngawi Tahun Anggaraan 2012 melaksanakan diantaranya Paket Pekerjaan PBC sebagai berikut :

1.) PENINGKATAN STRUKTUR JALAN BTS. KOTA BOJONEGORO – PADANGAN (KONTRAK BERBASIS KINERJA) yang di menangkan oleh PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN(JO)- PP-BRP KSO dengan Nilai Kontrak Rp. 151,127,400,000

ads

2.) PENINGKATAN STRUKTUR JALAN PADANGAN – BTS. KAB. NGAWI (KONTRAK BERBASIS KINERJA) yang di menangkan oleh PT. HUTAMA KARYA dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 138,000,000,00
Bahkan perihal Kedua paket diatas Diduga Kuat Hampir Sama dengan hasil AUDIT BPK RI Tahun 2013 yakni Paket Pekerjaan Ciasem – Pamunakan senilai Rp. 106,96 Milyar di mana Pelaksanaan Kontrak Berbasis Kinerja(PBC) pada paket Ciasem – Pamanukan, Provinsi Jawa Barat mengandung banyak kelemahan dan hasil nya tidak efektif.

DSC01777Kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya adalah Penerapan PBC belum berdasarkan kebijakan tertulis.Kontrak PBC merupakan kontrak lumpsum tetapi mengandung klausul tentang amandemen kontrak yang Tidak Di perbolehkan diatur dalam Kontrak Lumpsum. Selain itu, Kontraktor tidak mampu melaksanakan PBC yang di tunjukan antara lain terdapat perubahan desain yang signifikan, Kualitas pekerjaan tidak baik dan Pekerjaan Rekontruksi

Hal tersebut di sebabkan antara lain karena Direktur Jendral(Dirjen) Bina Marga dalam melaksanakan Kontrak Berbasis Kinerja tidak mengacu pada Ketentuan yang belaku di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, Dirjen Bina Marga belum menetapkan Prosedur/Standart untuk menguji desain atau mengatur masa pertanggung jawaban dan Konsekuensi Penyedia jasa terhadap hasil Pekerjaan secara Jelas.

Untuk itu BPK Merekomendasikan kepada Kementerian PU agar Meninjau ulang Kebijakan PBC yang belum menpunyai Dasar Hukum dan belum di atur dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, untuk Selanjutnya tidak merencanakan dan Melaksanakan Kembali Kontrak semacam itu sampai di terbitkannya Peraturan Per undang-undangan sebagai Dasar Hukum yang melandasi Pelaksanaannya.

Sehingga sangat Jelas sekali pihak Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya yakni Ir. Dwi Purtono, MMT, maupun PPK Pelaksana Jalan Nasional Babat – Bojonegoro – Bts. Kota Ngawi yakni Ir. Moch Faried, MMT tidak melaksanakan Rekomendasi BPK karna hingga Tahun 2012 dan 2014 Kontrak Berbasi Kinerja masih di laksanakan pada ke 2 paket di atas yang jelas-jelas di mempunyai dasar hukum yang jelas.(Bersambung) Jacky

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!