Metro Times (Surabaya) – DPC PERADI Surabaya bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya untuk melakukan sosialsiasi e-court di kampus UHT Surabaya, Rabu (8/8).
Acara yang dihadiri sebanyak 580 anggota Perad itu, menjadi ajang sosialisasi e-court terbesar selama ini. Kegiatan ini akan meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya pencari keadilan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sosialisasi e – court yang berbasis teknologi yang diperuntukkan perkara perdata itu, didukung penuh oleh DPC Peradi Surabaya. Kami ingin memberikan tambahan informasi dan ilmu sistem administrasi berbasis elektronik kepada anggota Peradi Surabaya yang hadir sekitar 580 sampai 600 anggota di sini ,” kata Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto SH MH kepada media massa di Kampus UHT Surabaya, Rabu (8/8).
Menurut Hariyanto, pihaknya berusaha meningkatkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan. Peradi sebagai salah satu unsur penegak hukum, selain polisi dan hakim.
“Kali ini, Mahkamah Agung (MA) , PN Surabaya dan Peradi Surabaya menggelar sosialsiasi e- court. Tujuannya adalah supaya lebih tertib administrasi pekara, lebih profesional, transparan, efisien dan akuntabel . Ini sejalan dengan PERMA No 3 Tahun 2018,” katanya.
DPC Peradi Surabaya merasa memiliki tanggungjawab untuk melakukan sosialissi e-court ini. “Saya mengapresiasi tinggi pada Pak Sujatmiko , Ketua PN Surabaya yang mendukung PERMA No. 3 Tahun 2018,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PN Surabaya, Sujatmiko SH MH, PERMA No 3 Tahun 2018 tentang e-court, terutama pendaftaran perkara secara elektronik. “PN telah menerapkan pendaftaran secara elektronik pada Juli 2018 . Kini, sudah ada enam gugatan yang masuk ke PN Surabaya,” cetusnya.
Pernah dilakukan tele-conference antara Ketua MA dengan PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya yang sudah menerapkan pendaftaran gugatan elekronik dan mendapatkan sambutan positif dari Ketua MA.
Begitu pentingnya sosialisasi e-court ini, Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto memandang perlu menggelar sosialisasi dan menggandeng UHT Surabaya dan PN Surabaya.
“PN Surabaya yang seharusnya menyelenggarakan sendiri acara sosialisasi itu, namun karena adanya keterbataan dan segala sesuatunya. Justru Peradi Surabaya yang melakukan sosialisasi e-court ini,” ungkapnya.
Sekarang ini, memasukkan gugatan secara elektronik mudah. Namun demikian, masih ada yang belum mencantumkan alamat elektroniknya. Padahal, alamat akun itu penting untuk memudahkan hakim memanggil yang bersangkutan.
“Harapan saya , marilah dukung tuntutan zaman berbasis elektronik. Kalau tidak, negara ini akan ketinggalan,” tukas Sujatmiko.
Ditambahkan Kepala Biro Humas MA,DR Abdullah SH MS, pentingnya e- court sebagai salah satu jawaban untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih cepat dan lebih baik,llpebih cepat dan lebih baik. Lebih baik daripada pelayanan konvensional.
Hal senada diungkapkan Rektor UHT Surabaya, Dr Ir Sudirman S E SIP MAP, kegiatan kali harus dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi. (nald)