- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

Permohonan Informasi Publik yang saya ajukan ke PPID Pemkab Sidoarjo terkait Proyek Pembangunan Gedung IGD TA 2017 dan Renovasi Gedung Bedah Sental TA 2018 Satuan Kerja RSUD Sidoarjo telah mendapat Jawaban dari Pihak PPID dan Pihak RSUD hari sabtu (5/10) kemarin.

Namun sangat di sayangkan Jawaban Pihak RSUD Sidoarjo melalui Surat No. 445/4109/438.6.7/2019 oleh Direktur RSUD dr. Atok Irawan, Sp.P. yang di serahkan melalui Kasubag Hukum dan Humas RSUD M.Idham Adi Wijaya SH yang intinya Menolak dan belum memenuhi KRITERIA sesuai dengan Pasal 25 Ayat 6 Peraturan Bupati No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 

Cuma gitu aja tanpa di lampirin Perbup tersebut, yah dengan sedikit kecewa , terpaksa cari sendiri apa sih isi dari Perbud Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 khususnya Pasal 25 Ayat 6, kan penasaran kenapa permohonan saya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, jujur , Tanggung Jawab, dan Penuh kasih sayang, peduli sesama serta berwujud Manusia kok Belum memenuhi KRITERIA segala. mange mau cari Istri kali yah harus pake Kriteria segala heheheehe kriterianya harus penurut, body seksi, cantik,pinter masak dll.

Ok dan setelah mumet-mumet njelimet akhirnya ketemu juga tuh Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 yang di maksud pihak RSUD dalam Surat Jawabanya , dan setelah saya baca Pasal yang di tujukan dan di sangkakan (asyik da kayak Terdakwa aja diriku) yakni Pasal 25 ayat 6 isi nya bisa di lihat dalam gambar dan tulisan dibawah.

ads

 

 

 

 

 

 

 

 

Setelah saya baca, pahami, pentelengi satu persatu ayat, menguras otak dan tenaga saya (sampe dah berubah kayak super SaiYa) pola pikir saya menjadi seperti ni. “Ini Pasal dan ayat ini Kok Ngeri, Suangar, Menakutkan dan DISKRIMINATIF sekali”. akhirnya dapat kesimpulkan sambil Ketawa, Senang dan Menegangkan (da kayak Horor Lur wkwkkwk) Otak Kanan Kiri bergerak Cepat dah kayak Roket meluncur banyak sekali kata2 dan kalimat, opini yang berkecambuk. Mumpung belum Gila mending #DiLuapinAjaDulu lewat FB, IG dan Status WA aja wkwkwkwk.

L

Mumpung Otak Bekerja dan itu Efektif loh Lur buat ngilangin Stress hahaha ben ga Gagal Paham, sampe coba saya artikan seperti ini setiap Huruf dalam Pasal 25 Ayat 6 tersebut

Pemohon Informasi Publik dengan Maksud dan Tujuan Sebagai Bagian dari Partisipasi Masyarakat harus memenuhi kriteria ;

  1. Penguasaan Permasalahan yang di mohonkan;
  2. Latar belakang keilmuan/keahlian
  3. Mempunyai pengalaman di bidang yang di mohonkan; dan/atau
  4. Terkena dampak secara langsung atas substansi yang di mohonkan.

Perbup No. 98 Pasal 25 Ayat 6 a dapat di artikan

bahwa seseorang yang tidak menguasai permasalahan yang di mohonkan tidak memenuhi Kriteria Pemohon Informasi Publik, sangat tidak logis dan berazaskan Kepentingan Tertentu dan Golongan Tertentu sehingga Masyarakat Awam tidak dapat mengajukan atau memenuhi Kriteria Pemohon Informasi. Padahal justru karna belum menguasai maka masyarakat yang Awam, Tidak Berwawasan Luas, dapat Bertanya dan di berikan Informasi oleh Badan Publik.

Contoh Kasus : Seorang Bapak/Ibu/Nenek memohon informasi kepada pihak RSUD tentang Kesehatan Obat Kanker yang bagus apa saja atau kenapa bisa ada Sakit Encok? apa pihak RSUD akan menolak dan memberi jawaban “ Maaf  Anda tidak menguasai permasalahan tentang Obat Kanker atau Sakit Encok,Anda tidak memenuhi Kriteria Pemohon Informasi”.

loh bukannya justru karna tidak menguasai perihal tersebut seseorang akan membutuhkan informasi jenis obat kanker yang ada dan terbaik agar tidak salah obat serta alasan2 sakit encok itu bisa di derita seseorang(Bukan Hewan loh yah soale maaf saya tidak dan belum pernah tanya para Hewani).

 Perbup No. 98 Pasal 25 Ayat 6 b dapat di artikan

bahwa seseorang yang tidak memiliki latar belakang keilmuan/keahlian terkait yang di mohonkan tidak memenuhi Kriteria Pemohon Informasi Publik, sangat tidak logis dan berazaskan Kepentingan Tertentu dan Golongan Tertentu sehingga Masyarakat Awam tidak dapat mengajukan atau memenuhi Kriteria Pemohon Informasi.

sehingga jika Pemohon tidak mempuyai Gelar,Atau Sertifikasi Khusus apalagi tidak Sekolah tidak bisa memenuhi kriteria. (Gampangane lek kowe ga duwe Ijasah, Sertifikat dudu sertifikat rumah loh yah , ora iso)

Contoh Kasus : Seseorang Putus Sekolah, Tukang Becak, Kuli Bangunan, Penjual Asongan bahkan Pemulung hingga lulusan Profesor Doktor sekalipun, saat memohon informasi kepada pihak RSUD tentang Obat-Obatan/Pengobatan maupun Rekam Medis, apa pihak RSUD akan menolak dan memberi jawaban serta balik bertanya“ Maaf, Keahlian Dan Ilmu atau Jurusan apa yang Anda miliki ? bila bukan dari Kedokteran, Farmasi, Keperawatan brati Anda tidak bisa memenuhi kriteria ?

Perbup No. 98 Pasal 25 Ayat 6 c dapat di artikan

Bila Bukan Rekanan atau Kontraktor atau Konsultan maka tidak memenuhi kriteria sebagai Pemohon Informasi. Brati Khusus Golongan Rekanan/Konsultan alias Golongan tertenti (Po maneh lek Konsultan Percintaan, Perceraian, Barisan Sakit Hari malah ra iso)

Perbup No. 98 Pasal 25 Ayat 6 d dapat di artikan

Bila tidak terkena Debu, Pasir, Kejatuhan ataupun Terkena Robohnya Kontruksi yang berdampak secara langsung maka bila terjadi Peristiwa Gagal Kontruksi hanya Korban baik yang terdampak dan Korban Meninggal yang dapat memenuhi Kriteria Pemohon Informasi. (Dadi lek dirimu ra ketiban Boto, Ondo,Genteng, Paku Bumi, minilal sek Urip sampe Seng Meninggal ra mlebu Kriteria. poleh mikir neh aq lek seng Bongkoh alias Meninggal gara2 Ketiban Paku piye jange ngirim surat njaluk Permohonan Informasi ??? wong wes nak dunia lain.

Sehingga dapat menurut saya dapat disimpulkan bahwa Perbub No. 98 Pasal 25 ayat 6 huruf a-d ,terlihat jelas adanya BATASAN YANG OTORITER dan DISKRIMINATIF serta MENGANDUNG  UNSUR SARA. tidak di jelaskan pula dalam pasal 25 ayat 6 huruf a-d apakah bila hanya memenuhi 1 Kriteria dapat memenuhi atau harus ke 4 kriteria tersebut harus terpenuhi semua.

Bahwa Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan bersifat Universal sesuai Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini tidak sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 Ayat (8) dan Ayat (9)

Bunyi Ayat (8) Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bunyi Ayat (9) Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga Jelas sekali Perbup Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 6 huruf a-d tidak berpedoman dengan Peraturan dan Perundang-undangan di atasnya. yang jelas Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara Indonesia, baik mulai sabang sampe marauke , tidak ada batasan SUKU, Golongan Kaya Miskin dll. karna tidak seusai dengan Ideologi Negara Indonesia yakni PANCASILA dan Semboyan Bhineka Tungga Ika.

Perlu di ketahui Partisipasi Masyarakat juga terjadi dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara/Daerah , Pengawasan Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Nah soal Kriteria Pemohon itu jelas sekali DISKRIMINATIF menurut pendapat saya,sehingga sudah sepatutnya perlu di kaji ulang, di rubah/diganti atau bahkan di hapus. tidak ada maksud dan justifikasi soal bener atau salah karna nanti nya biar Majelis Hakim dalam persidangkan yang lebih berwewenang memberikan Justifikasi.

Nah klu buat saya sih itu kaya Iklan2 di jalan, slogan atau larangan yang lucu-lucu itu Lur contoh “Dilarang Kencing di Disini Selain Anjing”, “Di Larang Masuk Selain Setan”, “Sesama Maling dilarang Mencuri” yang keren tu kalau kalian bisa kayak Iklan di bawah Lur, bisa Makan Gratis Sepuasnya (Puas di Srampangi, ditapuk i, di celotehi , Kapok Rasano wkwkwkwk).Ok lur jadi dengan sangat AI , Yakin , Pasti dan SAH saya mengajukan Surat Pernyataan Keberatan Atas Informasi yang Di tanggapi Tidak sebagaimana yang Diminta ke Atasan PPID Pemkab Sidoarjo yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo jadi tinggal tunggu kelanjutannya apa sampe Sidang KI Lur ???We Will See Ok.. Lanjut maen PUBG Mobile sekk.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!