- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pertamina Rayon 8 bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, serta Polres Purworejo melakukan inspeksi mendadak (sidak) bagi penggunaan gas elpiji 3 kg di sejumlah rumah makan di wilayah Kota Purworejo, Selasa (18/9/18) sore.

Tim Sidak menjumpai masih banyak rumah makan beromset besar yang menggunakan tabung gas melon dalam mengolah makanannya.

Koordinator Distribusi Gas Elpiji Purworejo, Buwaz Widi Prabowo menjelaskan, sidak dilakukan untuk cross check penggunaan tabung gas 3 kg, karena seperti yang sudah dideklarasikan pemerintah beberapa waktu lalu gas melon hanya untuk masyarakat kurang mampu.

“Secara kebetulan ada program dari Pertamina untuk penukaran secara gratis dari 2 tabung 3 kg kosong dengan 1 tabung isi ukuran 5,5 kg. Sehingga ketika ada penggunaan yang tidak tepat sasaran langsung kita ganti, “kata Buwaz Widi Prabowo di sela kegiatan.

ads

Selain rumah makan yang berpenghasilan tinggi, kami juga menghimbau kepada PNS, TNI dan POLRI. Yang masih menggunakan tabung 3 kg untuk segera ditukarkan dengan tabung 5,5 kg langsung ke agen kami, PT. Adi Mulya Perkasa, Jln: Berijen Katamso No.144.

Disebutkan, dari hasil sidak tersebut berhasil menarik 82 tabung 3 kg kosong dan ditukar dengan 46 tabung gas ukuran 5,5 kg dari 10 rumah makan. Pelaksanaan Sidak akan disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Pertamina.

“Untuk Kabupaten Purworejo kuotanya 350 tabung, “sebutnya.

Dengan kegiatan tersebut, lanjut Buwaz, dirinya berharap rumah makan yang masih menggunakan gas 3 kg segera beralih ke 5,5 kg.

Sementara itu, Ardian Dominggo Wiryo Sukarno selalu Sales Eksekutif Elpiji Rayon 8 Pertamina mengungkapkan, program penukaran gratis berlaku serentak se Jawa Tengah yang dimulai sejak Agustus 2018 lalu.

Dtuturkan, sejak dilaksakannya Sidak di Kabupaten Purworejo Tim sudah menarik 84 gas 3 kg. Padahal dengan asumsi setengahnya saja atau 42 perhari yang digunakan rumah makan dikalikan 30 hari sudah sebanyak 1.200 tabung.

“Nah dengan hitungan kebutuhan per keluarga maksimal 3 tabung perhari, maka seharusnya 1.200 tabung itu bisa digunakan untuk 400 keluarga tidak mampu, “tuturnya.

Menurutnya, program tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 13 Tahun 2018 dan UU No 28. Dalam Permen itu disebutkan, tabung elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro dan rakyat kecil. Sedang UU No 28 menyebut usaha mikro adalah yang asetnya dibbawah Rp 50 juta dan omsetnya di bawah Rp 300 juta per bulan.

“Jadi kalau mengacu kepada Permen ESDM dan UU No 28 memang tidak dibenarkan rumah makan yang tergolong tidak mikro lagi menggunakan gas 3 kg, “ucap Ardian. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!