- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemberian THR Keagamaan tahun ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tertanggal 6 Mei 2020 tersebut ditegaskan agar perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto SH, saat dikonfirmasi metrotimes.news disela-sela kegiatan penyerahan bantuan di kantor Bupati Purworejo, Selasa (12/5/20).

Di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, perusahaan tetap diwajibkan memberi atau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja. Namun, pemberian THR dapat dilakukan dengan tiga pilihan, yakni langsung penuh, bertahap, atau dengan penundaan.

“Kita sudah terima SE itu tanggal 7 Mei dan langsung kita teruskan ke perusahaan-perusahaan. Prinsipnya ada 3 opsi pemberian THR tahun ini,” jelasnya.

Disebutkan, SE mengatur bahwa dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal.

ads

Pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, dapat dilakukan secara bertahap. Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Jadi pilihan pertama THR diberikan secara lngsung atau penuh, kedua bertahap, dan ketiga dengan penundaan,” jelasnya.

Jika perusahaan mampu membayar secara normal atau penuh, lanjutnya, maka diharapkan pembayaran dilakukan paling lambat H-7 lebaran. Sementara jika bertahap atau ditunda, harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan perwakilan pekerja.

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada kami,” lanjutnya.

Gathot mengungkapkan bahwa ada sekitar 640 perusahaan di Kabupaten Purworejo. Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendataaan ke perusahaan-perusahaan terkait hal tersebut.

“Pendataan terus berlanjut sampai tanggal 18 Mei. Baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar wajib membayar THR. Kami juga membuka posko pengaduan THR di kantor Dinperinaker,” ungkapnya. (Dnl)