- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Purworejo pada 31 Januari 2019 lalu masih menyisakan persoalan di Desa Kalitanjung Kecamatan Ngombol. Calon Kades terpilih didesa tersebut dinilai tidak layak dilantik karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pilkades.

Terdapat 3 orang peserta dalam Pilkades Kalitanjung. Masing-masing yakni Sigit Purwanto dengan perolehan 63 suara, Endar Sutrisno atau Kelik dengan perolehan 73 suara, dan Lilik Saptoro dengan perolehan 89 suara.  Dari hasil itu, panitia Pilkades menetapkan Lilik Saptoro sebagai calon Kades terpilih.

Endar Sutrisno yang merupakan peserta petahana dalam Pilkades itu kalah. Meski telah legowo, dirinya menyebut bahwa hasil itu tidak sah dan menciderai demokrasi. Pasalnya, dalam proses pencalonannya, Lilik Saptoro tidak melengkapi berkas pengunduran diri dari status anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalitanjung.

“Yang bersangkutan merupakan anggota BPD Kalitanjung dan PNS di Dishub Purworejo. Untuk persayaratan karena berstatus sebagai PNS telah dipenuhi, tapi surat pengunduran diri sebagai anggota BPD tidak dipenuhi. Itu melanggar Perda,” kata Endar Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).

Menurut Endar, dalam Pasal 70A ayat (1)Perda 3/2018 disebutkan bahwa Calon yang berstatus sebagai anggota BPD di Desa setempat diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati sebagai anggota BPD pada saat ditetapkan menjadi Calon. Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa Pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan pemberitahuan penetapan calon dari Panitia Pemilihan Tingkat Desa.

ads

Namun, dalam pelaksanaannya, syarat tersebut tidak dilengkapi. Panitia Pilkades juga tidak melakukan pleno pada saat pengesahan calon.

Hingga akhir pelaksanaan Pilkades dan panitia telah dibubarkan, Endar bersama sejumlah perangkat desa barulah mengetahui bahwa syarat pengunduran diri tersebut tidak dipenuhi oleh Kades terpilih.

“Dengan rasa tanggung jawab, saya yang masih sebagai Kades melihat ada kekosongan  BPD. Sekitar bulan april kemarin kami ke Kecamatan untuk mengurus, tapi kaur pemerintahan kecamatan menjawab tidak dapat mengisi kekosongan BPD karena belum ada surat pengunduran diri dari yang sebelumnya. Dari situ saya baru tahu,” ungkapnya.

Endar bersama Sekdes dan perangkat terkait masih mengusut persolan tersebut di kantor Kecamatan hingga Jumat (3/5) siang. Pihaknya berharap, Bupati tidak melantik Calon Kades terpilih sebelum ada kejelasan.

“Saya sudah ikhlas legowo menerima kekalahan, saya juga sudah kembali beraktivitas seperti sediakala menghabiskan masa jabatan. Tapi yang jadi persolan ini proses Pilkades kemarin tidak sesuai ketentuan. Apa iya Bupati mau melantik kades terpilih yang dalam prosesnya terdapat pelanggaran Perda, sedangkan Perda itu juga menjadi produk hukumnya Bupati?,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Ngombol saat dikonfirmasi melalui Kasi Pemerintahan Istiyono SP di kantor setempat membenarkan belum adanya surat pemberhentian atau pengunduran diri Lilik Saptoro. Namun, pihaknya belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!