- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Lima pelaku persetubuhan terhadap Bunga (15), siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Purworejo diringkus oleh Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purworejo pada, Senin 18 Februari 2019 lalu.

Kelima tersangka itu adalah TP (15) warga Kecamatan Bagelen, SR (22) warga Cangkrep Purworejo, DA (18) warga Kecamatan Bagelen, AR (26) warga Pacekelan Purworejo dan SP (15) warga Cangkrep Purworejo. Dari kelimanya, dua berstatus pelajar SMK.

Kelima pelaku ini secara bergantian menyetubuhi korbanDua dari kelimanya masih dibawah umur dan kita titipkan di LP anak Kutoarjo,” ungkap Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, Selasa (26/2).

Dijelaskan Haryo Seto, peristiwa persetubuhan terhadap Bunga, terjadi pada Rabu (13/2) lalu, di sebuah rumah kosong milik salah satu pelaku di Kecamatan Purwodadi. Kejadian itu bermula pada Selasa (12/2) siang, korban dijemput di sekolahnya oleh tersangka TP dan SR menggunakan mobil Avanza silver menuju sebuah rumah di Jenar Wetan.

Di rumah tersebut, korban dicekoki miras jenis ciu hingga mabuk. Saat mabuk itulah, para tersangka menyetubuhi korban secara bergantian. Di keesokan harinya, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka SR, dan diturunkan di jalan dekat rumah korban.

ads

“Karena curiga semalaman tidak pulang, akhirnya kakek korban SK (65) menanyai cucunya itu. Dari situlah, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Karena tak terima, kakek korban melaporkannya ke polisi pada Rabu (13/2),” jelas Haryo Seto.

Berdasarkan laporan korban, akhirnya polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kelima tersangka pada Senin (18/2).

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain kerudung warna putih, rok panjang biru, baju OSIS, kaos dalam, celana dalam pink, satu unit mobil Avanza, satu botol aqua, gelas kecil, serta satu buah seragam sebuah sekolah atas nama salah satu tersangka.

Dikatakannya, Para tersangka akan dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 81 (2), UU RI no 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Kelimanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Haryo Seto, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!