Penyidik Pembantu Brigpol Sofyan S. Djohan Polres Sorsel
- iklan atas berita -

METROTIMES, TEMINABUAN –  Kapolres Sorsel melalui Penyidik Pembantu Brigpol Sofyan S. Djohan dalam keterangan kepada awak media, Senin (7/9) bahwa  seorang pelaku perngedar narkoba jenis Ganja sekaligus pemakai berinisial HL telah berhasil diringkus Polisi di pos perbatasan Kampung Klamit Kabupaten Sorong Selatan  pada tanggal 1 september 2020, pelaku saat dalam perjalanan menuju kabupaten Maybrat bersama salah satu temannya.

Penyidik pada Polres Sorsel menyampaikan bahwa pelaku HL umur 21 tahun tanggal lahir Sorong 27 Mei 1999 Pekerjan Mahasiwa WNI yang beralamat KM 18 Kabupaten Sorong. “Kami sudah menahan dengan bukti Ganja sebesar 18 Ons dengan melanggar tindak pidana Narkoba dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111pasal 1 Huruf  A UU nomor 32tahun 2009 tentang Narkoba, Pelaku  dijerat pasal berlapis Narkoba maksimal 20 tahun penjara”, ungkap Penyidik Pembantu Brigpol Sofyan S. Djohan.

Barang Bukti Ganja yang disita

Pelaku telah diamankan Polisi, pelaku dalam perjalanan dari kabupaten Sorong menuju Kabupaten Maybrat pada 1 September 2020  jam 15 wit setibanya di pos perbatasan kampung Klamit distrik Sawiat Kabuapten Sorong Selatan bersama temannya.

Ini kasus terberat ke 4 Kabupaten Sorong Selatan pada saat penangkapan pelaku, Pelaku HL mengaku sudah sering memakai narkoba jenis Ganja. Saat penangkapan pihak Polisi langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan, ternyata pelaku positif pemakai ganja, kata penyidik Polresta Sorsel Brigpol Sofyan S. Djohan ini. Ia juga menyampaikan pelaku HL sudah ditahan. (Agus Semunya).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!