- iklan atas berita -

MetroTimes (Serang) – Polisi meringkus dua warga negara asing pemilik 821 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Serang, Banten, Jumat (23/5/2020) malam.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut  merupakan pengembangan kasus di Jakarta empat bulan yang lalu.

Para pelaku kata Listyo merupakan sindikat Timur Tengah. Mereka menyelundupkan sabu-sabu tersebut melalui perairan Banten Selatan. “Dibawa dari perairan Banten Selatan,” kata Listyo.

Rencananya sabu-sabu senilai Rp500 miliar tersebut akan dibawa ke Jakarta. “Mau dibawa ke Jakarta,” tutur Listyo.
Polisi mulai menyelidiki sindikat ini sejak Desember 2019

Saat itu, polisi mengamankan sebuah kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, para ABK kapal tersebut terbukti positif narkoba. Namun, saat itu polisi tak mendapatkan barang bukti.

“Kemudian kami lanjutkan di bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil ungkap 288 kilogram sabu dengan mengamankan tiga tersangka,” ujar Listyo dalam jumpa pers di Polda Banten, Sabtu (23/5/2020).

ads

Dari ketiga tersangka tersebut dilakukan pengembangan. Polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi yang dilakukan pada Jumat (22/5/2020) kemarin oleh dua WNA.

Keduanya adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

Polisi pun membuntuti pelaku sampai ke di ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Ruko itu menjadi tempat bagi dua pelaku menyembunyikan ratusan kilogram sabu.

“Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam target dua orang sedang coba memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan. Anggota tim melakukan penyergapan,” ujar Listyo.

Saat penggerebekan itu, sabu sudah ditaruh dalam berbagai kemasan, mulai dari Tupperware sebanyak 517.200 gram, plastik putih bening sebanyak 147.460 gram, plastik lakban kuning sebanyak 92.920 gram, plastik lakban warna coklat sebanyak 74.460 gram, serta plastik ketengan sebanyak 210 gram.

“Sehingga, totalnya berjumlah 821.500 gram,” kata Listyo.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114, dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!