- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Jajaran Resmob Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan ATM BCA di Toko Oleh – Oleh Tape Ketan Jalan Pemuda Muntilan, yang terjadi hari Selasa, 04 Februari 2020, dan  di ketahui pukul 05.30 Wib.

Dalam kejadian pencurian tersebut Bank BCA mengalami kerugian berupa uang Cash sebesar Rp 891.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah) dan brangkas mesin ATM seharga Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah).

Dari hasil penyelidikan petugas tidak membutuhkan waktu lama (8 / delapan) hari , tepatnya Rabu, 12 Februari 2020, petugas berhasil menangkap dua diduga pelakunya masing-masing YT alias AP alias FA alias F.A.B berperan sebagai driver dan AD berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM, sedangkan SYT (perempuan) ikut menerima hasil kejahatan, mereka di tangkap di rumah pelaku Bandung Barat Jawa Barat.

Demikian Keterangan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna,SIK,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko,SH,SIK, dalam siaran pers kepada media massa di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (24/02/2020).

“Mereka merupakan kelompok Yoris Toga, Adang, Syaeful dan Plentet, dengan tertangkapnya tiga tersangka ini, masih dua tersangka dinyatakan sebagai DPO yaitu masing-masing SY dan PL,” terangnya.

ads

Dari hasil penangkapan ini petugas juga berhasil mengamankan sebagai barang bukti berupa uang tunai Rp 82.238.000,- ( delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ), 1 (satu) unit KBM DAIHATSU LUXIO nopol : B 1363 FRZ, 1 (satu) unit KBM Honda SUPRA X 125 dan 1 (satu) unit KBM Honda Beat.

Juga potongan bagian mesin ATM BCA yang terdiri dari potongan cover depan dan 4 (empat) buah box penyimpan uang, 1 (satu) buah tabung oksigen dan selang las, 3 (tiga) buah jaket 2 (dua) buah celana panjang jeans, 2 (dua) buah topi, Sepasang sandal gunung, 1 (satu) buah kaos oblong dan beberapa Kwitansi pembelian rumah, Kwitansi pembayaran sekolah, Kwitansi pembelian Supra X 125, Kwitansi pembelian HP, dan Kwitansi pembelian kemasan lilin.

Ketiga tersangka masing-masing YT dan AD keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, sedangkan SYT dikenakan pasal 480 KUHP. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!