Metro Times (Magelang) Polsek Muntilan Polres Magelang benar-benar ingin di wilayah Muntilan Kabupaten Magelang ingin steril dari kemaksiatan. Jumat (12/1/18) pukul 10.30 WIB Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto SH serta Kanit Sabhara dan 5 anggota Polsek Muntilan Polres Magelang telah melaksanakan Ops Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Muntilan.
Dalam kegiatan Ops Cipta Kondisi ini, Polsek Muntilan berhasil mengamankan miras sebanyak 61 botol dari berbagai merk dengan rincian, 14 botol wesky, 10 botol vodka, 8 botol vodka iceland, dan 19 botol anggur merah.
Polsek Muntilan tidak hanya mengamankan miras saja, akan tetapi penjualnya juga ikut diamankan di Polsek Muntilan. Diharapkan dengan kejadian ini para penjual ataupun penikmat miras berhenti untuk berjualan dan mengkonsumsi miras itu sendiri.
AKP Mudiyanto SH dalam Giat Ops ini menyampaikan,
“Untuk penjual miras dan barang bukti sebanyak 61 botol miras langsung di bawa ke Polsek Muntilan untuk di proses Tipiring” terang Kapolsek Muntilan.
Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SIK SH saat dihubungi melalui hp juga mengatakan, memang benar Polsek Muntilan hari ini berhasil mengamankan miras dan penjual miras itu sendiri. Diharapkan dengan kejadian ini ke depan penjual miras dan penikmat miras yang lain berhenti untuk menjual dan menikmati miras, dikarenakan awal dari kriminal diakibatkan oleh miras (mabuk). Semoga ke depan di wilayah hukum Polres Magelang situasi kondisi selalu aman dan kondusif.
“Semoga Ops Cipta Kondisi ini memberikan efek jera bagi para penjual miras dan penikmat miras yang lain” jelas Hari Purnomo. (Arif)