Metro Times, (Kebumen), Adanya musyawarah penolakan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang dihadiri puluhan jamaah dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen di Ponpes Al Dardiri milik Kyai Kojaki Sabtu (09/09) malam, Polres Kebumen mengaku belum menerima pemberitahuan kegiatan tersebut.
Saat ditemui, Waka Polres Kebumen Kompol Christian Aer mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, jika digelar ditempat ibadah tidak harus melakukan pemberitahuan ke pihak kepolisian.
Lain halnya dengan pemerintah desa dan warga sekitar. Mereka merasa risih dengan kegiatan tersebut karena banyak warga luar daerah berdatangan tanpa ijin terlebih dahulu.
Untuk menghindari terjadinya gesekan antara warga dan para jamaah, Polres Kebumen melakukan pengaman di sekitar ponpes.
Sedikitnya Polres Kebumen menerjunkan 50 personel gabungan dari Polres dan Polsek Kuwarasan dalam kegiatan itu.
Selain belum melakukan pemberitahuan, kegiatan musyawarah yang membahas mengenai penolakan pembubaran ormas “HTI” sesuai intruksi pemerintah itu sangat disayangkan oleh PAC Ansor Kuwarasan Kebumen.
Fauzin Jamil ketua PAC Ansor kuwarasan yang saat itu berada di sekitar Ponpes ikut mendengarkan diskusi dari sekitar ponpes melalui pengeras suara yang bersumber dari dalam Ponpes, karena memang bukan tamu undangan, mengatakan sangat tidak mendukung kegiatan tersebut.
“Kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah dalam membuat Perpu tentunya melalui kajian sangat mendalam, tidak dengan cara spontanitas.
Dikatakan olehnya, pembuatan Perpu pasti sudah dikomunikasikan dengan ormas Islam terbesar di Indonesia (NU dan Muhammdiya). Jika bertentangan pasti Ormas terbesar ini menolak perpu tersebut.
“Pada kenyataannya mereka medukung perpu tersebut,” ucapnya.
HTI menurutnya adalah produk luar bukan produk Indonesia, bahkan di negara asalnya HTI sudah dibubarkan.
(Danie)