- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

Kali ini topik nya adalah Pembangunan Gedung Inspektorat DIY TA 2019 Kode Lelang : 7395013 dengan Pelaksana Pemenang Lelang PT. Nusa Patria asal Sleman DIY dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.189.598.826,01. dari pagu sebesar Rp. 17.738.000.000,00.

Menarik nya karena ini adalah Proyek milik INSPEKTORAT Pemda DIY, tahu kan Inspektorat ? Tugas dan Fungsinya apa ? supaya lebih fear kita merujuk pada sesuai aturan yang ada Berdasarkan Pergub DIY Nomor 52 Tahun 2015 Inspektorat mempunyai tugas:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Inspektorat mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
  4. Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
  5. Pengawasan pelaksanaan urusan keistimewaan;
  6. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektorat; dan
  8. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan.

Mereka adalah APIP  (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) termasuk ngawasi Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan OPD Dinas lain dalam satu lingkup pemerintahan karena ini DIY yah Pemerintah DIY..

Tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara. BPKP juga sudah menerbitkan peraturan Kepala BPKP tentang probity Audit. Peran APIP harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada pimpinan, jangan sampai pimpinan terjerumus ke tindakan yang melanggar hukum.

ads

Dalam pelaksanaan pengadaan, pengenaan hukuman terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan pejabat pengadaan tidak melulu dengan sanksi pidana. Pengenaan sanksi denda dapat diberikan  pada kasus penyelewengan yang bersifat administratif.

Selain itu, pengusutan dan pelaksanaan audit akan dilakukan terlebih dahulu oleh APIP dan baru akan diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi KKN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Presiden telah mencanangkan bahwa Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah harus meningkat ke level 3, artinya APIP mampu memberikan peringatan dini, konsultatif, dan bisa ikut serta dalam memberantas korupsi. Auditor harus selangkah lebih maju, bahkan bisa  lima langkah lebih  tahu /paham dari yang diawasi. Peningkatan kapabilitas APIP akan mampu mengefektifkan peran APIP dan memberikan keyakinan yang memadai atas tujuan penyelengaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dalam memberikan peringatan dini, dan peningkatan tata kelola.

Nah setidaknya sudah ada gambaran jelas kan tugas APIP ?sekarang gimana kalau menyangkut Proyek nya APIP atau Inspektorat itu sendiri ? masa bisa ngawasi Dinas lainnya agar pekerjaan pengadaan barang dan jasa bisa sesuai dengan Kontrak dan Peraturan Perundang-undangan tapi Proyek di lingkungan mereka malah bakalan ga sesuai Kontrak ? kan lucu !!!

Apalagi Tanggal penyelesaian Kontrak Pekerjaan tertanggal 19 Desember 2019 ini, tinggal menghitung hari aja. Berdasarkan pantauan saya beberapa hari lalu di lokasi pekerjaan masih banyak yang belum terselesaikan. Jumlah Personil yang kerja tidak seberapa banyak mungkin sekitar 25 orang dan yang Menarik, Kontraktor PT. Nusa Patria seperti tidak ada rasa di kejar Deadline Kontrak (kayak ga TAKUT KENA SANGSI).

Biasanya kalau jelang Deadline Waktu Kontrak , Kontraktor tuh bakalan Ngebut dan Nambah Jumlah Pekerja/Personilnya bahkan klu perlu Lembur Siang Malem agar selesai tepat waktu agar mereka terhindar dari sangsi.

Belum lagi di pada saat pekerjaan masih terdapat Pekerja yang tidak mengunakan SMK3 padahal hal tersebut merupakan KEWAJIBAN Perusahaan dan tertuang dalam Kontrak serta memiliki nilai Anggaran tersendiri , Fakta di lokasi tiidak semua menjalankan hal tersebut padahal sudah di atur dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PRT/M/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM.

SMK3 ini Wajib dilaksanakan oleh seluruh Kontrakor Pelaksana Pekerjaan Kontruksi, PPK juga Wajib bisa memberikan Surat Teguran/Peringatan kepada Kontraktor yang baik sengaja maupun tidak sengaja harus dan KEWAJIBAN agar Kontraktor mengikuti Ketentuan dan Peraturan yang ada bukan malah di abaikan apalagi soal Keselamatan Kecelakaan Kerja(K3).

lebih detail nya SMK3 Kontruksi sudah ada sejak lama dan di atur demi Keselamatan Pekerja bahkan ada Sangsi PIDANA nya jika sampai terjadi Kecelakaan Kerja.Anehnya para Pekerja Kontraktor di lapangan sering kali mengabai K3 ini, padahal K3 itu Wajib dilaksanakan. kalian bisa lihat Peraturan dan Perundang-undangan yang mengatur tentang SMK3 diantaranya.

Peraturan K3 Konstruksi Indonesia

Menurut saya, akan sangat piye…yah aduh aduh.. yah gitu wes. Pengawas nya Dinas ternyata belum tentu bisa dalam mengendalikan Kontrak , khususnya PPK/PPKom pekerjaan Fisik Gedung Inspektorat DIY TA 2019 (hahaha susah kan Bosku ?). Dengan Progres Proyek pelaksanaan di lapangan seperti itu, saya rasa akan menjadi Pukulan Telak bagi Inspektorat dan bisa di bayangin ternyata mereka sendiri belum tentu bisa mengendalikan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan mereka (APA KATA BPK) eh salah apa kata Dunia hahaha).

Banyak Pertanyaan dan Informasi yang di butuhkan agar semuanya bisa Berimbang, Dan Valid khususnya Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Fungsi Control Sosial, jadi termasuk saya saat ini sedang menjalankan Fungsi Control Sosial tersebut sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang ada. (hahahaha Ngawasi Pengawas ini ceritane).

Nah dalam Proyek Pekerjaan Fisik Gedung Inspektorat ini, mungkin juga PPK bisa memberikan Addendum Perpanjangan Waktu Pekerjaan atau mungkin juga bakalan di Putus Kontrak ?atau jangan-jangan ada sesuatu nih (asyik) ? nah itu bisa kita lihat setelah tanggal 19 Desember 2019 besok Bos ku.

Beberapa pertanyaan dan informasi yang saya ingin ketahui adalah  :

  1. Berapa nilai Proges Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Inspektorat yang di capai ?
  2. Berapa nilai Realisasi Anggaran hingga Akhir Pekerjaan ?
  3. Apakah jika telat tidak ada Sangsi bagi Kontraktor Pelaksana ?
  4. Apakah akan di Perpanjang ADDENDUM kontrak atau PUTUS Kontrak ?
  5. Berapa sih jumlah personil yang seharusnya ada di lokasi sesuai dengan DokPil lelang ?
  6. Apakah PPK/PPKom pernah memberi Peringatan kepada Kontraktor terkait WAJIB SMK3 di dalam pelaksanaan Kontruksi ? Mengingat SMK3 ada nilai Anggaran nya kok ga di laksanakan ? terus uang nya kemana ? hayo… lumayan loh itu ?
  7. Apakah Pekerjaan Sudah sesuai Speksifikasi Teknis dalam Kontrak ?
  8. Laporan Konsultan Pengawas ?
  9. Ada Informasi bahwa Agar jika tidak Putus Kontrak akan di lakukan Pengurangan nilai Kontrak agar Kontraktor dapat di nyatakan selesai ? apa benar ?
  10. Sisa nya tertuang dalam Permohonan Informasi saya sesuai UU KIP hehehehe.

Apalagi dari Berita yang saya kutip dari WartaKonstruksi.com , Sekretaris Inspektorat DIY, Yudi Ismono S.Sos., M.ACC saat di liput, mengatakan, proyek pembangunan gedung Inspektorat DIY guna menghasilkan kualitas gedung yang baik, pihaknya telah mempersiapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas pekerjaan yang mengerti dan faham pada setiap prosesnya. (Ngeri kali barang tuh ??? Mantap)

Perkembangan selanjutny yah bersambung Bos, hehehe INSPEKTORAT loh ini Bos ku ?.(To Be Continue)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!