- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur bersama petugas keamanan Bandara Internasional Juanda menindak dua kasus pembawaan satwa hidup tanpa dilengkapi dokumen karantina dan tanpa dilaporkan kepada pejabat karantina.

Dua kasus tersebut terjadi secara berurutan pada 13 dan 14 September 2026 di area Terminal I Bandara Internasional Juanda. Kasus pertama berupa pembawaan seekor anakan kera ekor panjang (Macaca fascicularis), sedangkan kasus kedua melibatkan enam satwa yang terdiri dari tiga ekor jalak kebo, seekor derkuku dan dua ekor tupai.

Kasus pertama terungkap pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 11.33 WIB. Petugas Airport Security Terminal I Bandara Juanda mendeteksi indikasi keberadaan hewan hidup melalui pemeriksaan X-ray terhadap sebuah koper bagasi penumpang.

ads

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama petugas Karantina Jawa Timur, diketahui terdapat seekor anakan kera ekor panjang yang disimpan di dalam kardus kecil, dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper. Kardus tersebut bahkan menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji untuk menyamarkan keberadaan satwa.

Satwa tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jawa Timur untuk pemeriksaan dan tindakan karantina. Dokter hewan karantina juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses.

Sehari berikutnya, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 13.26 WIB, petugas kembali menemukan pembawaan satwa tanpa dokumen karantina.

Temuan bermula ketika petugas HBSCP (Hold Baggage Security Check Point) mendeteksi sebuah tas jinjing berwarna merah marun melalui mesin X-ray bagasi. Setelah dikoordinasikan dengan pihak maskapai dan Karantina Jawa Timur, pemeriksaan bersama menemukan enam satwa hidup yang terdiri dari tiga jalak kebo, satu derkuku dan dua tupai.

Keenam satwa tersebut dibawa dalam tiga kandang kawat yang dibungkus kotak kardus dan dilakban cokelat. Pemilik bagasi diketahui berinisial RA dan NS, dengan perjalanan menggunakan penerbangan transfer dari Pangkalan Bun menuju Surabaya dan dilanjutkan ke Lombok Praya.

BKHIT Jawa Timur selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh satwa. Petugas juga melakukan pendalaman terhadap penumpang dan pihak terkait guna mengetahui asal-usul, kepemilikan serta tujuan pengeluaran satwa tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, proses akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat satwa-satwa tersebut juga memiliki aspek konservasi, BKHIT Jawa Timur merencanakan pelimpahan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan di bidang konservasi. Satwa yang akan dilimpahkan terdiri atas satu kera ekor panjang, tiga jalak kebo, satu derkuku dan dua tupai.

Terhadap kedua kasus tersebut, BKHIT Jawa Timur akan melakukan penanganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pembawaan media pembawa tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan ketentuan Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

BKHIT Jawa Timur menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dua penindakan dalam dua hari berturut-turut tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara Karantina, Airport Security, Satgas PAM, maskapai penerbangan, pengelola bandara dan instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas satwa di Bandara Juanda.

BKHIT Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, membawa atau memperdagangkan hewan maupun satwa yang tidak jelas asal-usul dan dokumennya. Masyarakat yang hendak membawa hewan atau produk hewan melalui transportasi udara diminta melapor terlebih dahulu kepada petugas karantina dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Selain aspek legalitas, BKHIT mengingatkan bahwa satwa hidup harus diperlakukan secara layak dan manusiawi. Penyembunyian satwa di dalam koper atau bagasi berpotensi menyebabkan hewan mengalami stres, luka, penderitaan bahkan kematian selama perjalanan.

BKHIT Jawa Timur menyatakan akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa HPHK di Bandara Internasional Juanda melalui koordinasi dengan Airport Security, maskapai, pengelola bandara, BKSDA, Polda Jatim, Gakkum LHK dan instansi terkait lainnya.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!