- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Puluhan warga Desa Waringinputih, Kecamatan Borobudur, mendatangi Balai Desa setempat, Minggu (10/1).

Kedatangan mereka untuk menuntut pengembalian kelebihan pembayaran biaya pembuatan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Perwakilan dari masyarakat, Sugeng, menyampaikan bahwa beberapa oknum pemerintah desa telah melakukan pemungutan secara sepihak kepada pemohon PTSL. Menurutnya, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya program PTSL tersebut hanya sebesar Rp 150 ribu per sertifikat, dan jika melebihi maksimal hanya sebesar Rp 350 ribu dan harus dibuat Perdes terlebih dahulu.

Tapi atas keputusan sepihak, masyarakat pemohon PTSL malah di patok hingga mencapai Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan itu juga tidak di Perdeskan sama sekali. Selain itu, juga masih ditambah biaya pologoro, balik nama, dan akta hibah yang nilainya ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.

“Saya di patok hingga mencapai Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) per sertifikat” ungkap Suharno, warga Dusun Karangmalang.

ads

Sugeng menyebutkan, pada tahap pertama pemohon PTSL di mulai pada akhir tahun 2017, yakni sebanyak 634 sertifikat yang sudah jadi dengan biaya bervariasi di atas ketentuan. Kemudian pada tahap kedua tahun 2018, ada sekitar 200 sertifikat namun belum sampai, dan saat ini belum jadi.

“Tujan kami untuk menuntut agar pemerintah desa dalam hal ini yang bertanggung jawab harus mengembalikan semua kelebihan biaya tersebut dalam kurun waktu tiga hari, karena sebenarnya kita sudah berupaya meminta pengembalian sejak minggu kemarin” tegasnya.

Tambah Sugeng, selain itu juga ditemukan beberapa pungutan balik nama sebesar Rp 350 ribu pembiayaan sertifikat tarif umum, namun di masukkan ke dalam PTSL.

“Padahal pemohon sudah membayar 6 hingga 10 juta rupiah, yakni atas nama Siti Nurhidayati dan Suwandi,” tambahnya.

Pertemuan yang di mediasi oleh Camat, Kapolsek, dan Koramil Borobudur ini akhirnya disepakati dengan penandatanganan pernyataan bermaterai kesanggupan pengembalian kelebihan biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL dalam tiga hari, yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa MH, dan Sekdes MY.

Dalam pernyataan tersebut, jika dalam tiga hari, terhitung sejak di tandatangani pada 10 Maret 2019, mereka tidak bisa mengembalikan biaya kelebihan yang dipungut, sesuai kesepakatan akan dilaporkan ke Polres Magelang Polda Jateng. (Rm/Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!