METROTIMES, JAKARTA – Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO HM Darmizal meminta semua pihak tidak mengait-ngaitkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Memang eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo pernah kerja di KSP sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis. Dia masuk sebagai profesional di team di KSP periode lalu dan melalui proses rekrutmen dan seleksi yang telah sesuai aturan. Periode ini si Hary tidak lagi terpilih, bahkan masuk list kandidatpun tidak. Jadi pak Moeldoko jauh banget atau tidak ada kaitannya pak Moeldoko dalam kasus itu,” kata Darmizal Kamis (27/12/2019).
Menurut Darmizal, PT Asuransi Jiwasraya (persero) adalah BUMN pelat merah yang bergerak di bidang perasuransian yang tidak mudah merugi jika manajemennya mengelola korporasi dengan baik. Alasanya, klaim oleh nasabah berdasarkan kondisi tertentu saja atau nasabah tidak setiap hari atau minggu melakukan klaim asuransinya.
Untuk itu, Darmizal, meminta KPK serta penegak hukum menyelidiki kasus gagal bayar Jiwasraya kepada nasabah yang hingga mencapai jumlah sangat fantastis yaitu sekitar Rp 12 triliun. Ini jumlah uang yang sangat besar.
“Ini bukan kasus main-main. Saya kira ini perampokan yang sangat nekad terhadap uang nasabah yang dipercayakan pengelolaannya kepada asuransi milik negara. Oleh karna itu, saya minta penegak hukum bersinergi mengusut kasus ini. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” jelas Darmizal.
Dijelaskan Darmizal, sebagai mantan Pannglima TNI, pak Moeldoko adalah sosok pemimpin yang tegas, berintegritas, loyal dan tidak neko neko, beliau akan mampu mengemban amanah dengan sebaik baiknya.
“Apalagi pak Moeldoko sudah menegaskan tidak akan melindungi bahkan mendesak kasus tersebut dibongkar total tanpa pandang bulu, termasuk Hary Prasetyo untuk segera diproses hukum,” kata Darmizal.
Masih nenurut Darmizal, jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebelum tahun 2018 sebaiknya diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kalo gak salah dengar, Menteri BUMN menjelaskan, bahwa gejala penyakit sudah terlihat di tahun 2006. Setiap yang bersalah harus bertanggungjawab atas kelalian yang sangat merugikan ini. Negara tidak boleh terus menerus melakukan suntikan dana atau injeksi kepada BUMN yang merugi bahkan menggerogoti keuangan negara.
“Tentu Direksi, sebagai pemimpin Korporasi harus bertanggungjawab. Jangan sampai negara melakukan suntikan dana terus-terusan pada BUMN yang sakit karna akan menggerogoti keuangan negara,” pungkas Darmizal.
Sebelumnya, DPR melalui Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dan PT Jiwasraya (Persero). Ada beberapa fakta terbaru yang terungkap dalam rapat tersebut.
Misalnya, Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui tidak akan sanggup membayar premi nasabah yang mencapai Rp. 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.
Namun, Hexana menyebut tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020. Caranya dengan mencari dana dari investor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut berkomentar terkait kerugian yang dialami PT Jiwasraya (persero) ini. Dia mengungkapkan ada hal-hal yang ternyata dilanggar PT Asuransi Jiwasraya (persero) dalam proses bisnisnya. Bahkan masuk ke dalam ranah hukum.
“Kita juga menengarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (16/12/2019). (HP/WIT)