- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa beraktivitas pada siang hari di kawasan depan Ruko Plaza Purworejo dilarang berjualan kembali di lokasi tersebut dan wajib mengosongkan lapaknya paling lambat Kamis (23/4). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) telah menyurati pedagang terkait larangan tersebut sebagai tindak lanjut adanya penutupan dan rencana pembongkaran kompleks ruko.

Adanya kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan bagi sebagian besar pedagang. Sarifa, pedagang rokok dan minuman, menjadi salah satunya.

Ia mengaku surat itu datang diantar perwakilan pemerintah pada Selasa (21/4) malam. Dalam surat yang diterimanya tertuang antara lain larangan PKL siang berjualan tersebut dilakukan Pemkab Purworejo untuk menindaklanjuti Surat Bupati Purworejo Nomor 303/3637/2020 tanggal 13 April 2020 perihal teguran III kepada PT Interwheeller Dunia untuk memerintahkan kepada para pemilik ruko untuk segera pindah dan mengosongkan ruko di Plaza Jalan Veteran Purworejo sampai dengan tanggal 23 April 2020. Dalam surat itu juga diinformasikan bahwa pembongkaran ruko di Plaza yang akan segera dilakukan.

“Ternyata pemberitahuan jika kami tidak boleh lagi berjualan, saya bingung harus bagaimana, terus terang tidak ada persiapan apapun,” Rabu (22/4).

Menurutnya, kebijakan itu serba mendadak. Para pedagang tidak menyangka jika berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) Purworejo Plasa tersebut, turut berpengaruh pada aktivitas PKL.
Semua PKL siang yang ditemui Safira menyatakan kebingungan menanggapi rencana tersebut. Pasalnya, mereka belum mempersiapkan lokasi baru untuk berjualan.

ads

“Kalau saya berharap toleransi pemerintah, sekarang sedang zaman sulit mencari nafkah akibat corona. Kalau boleh minta, kebijakan itu ditunda, jangan diberlakukan sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut Safira menyebut bahwa selama sebulan terakhir omzet dagangannya turun drastis dibandingkan sebelum pandemi melanda.

“Kondisi ini dialami seluruh PKL siang, bahkan ada pedagang makanan yang sepiring pun tidak laku meski sudah seharian berjualan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KUKMP Purworejo Drs Bambang Susilo saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya surat tersebut. Pemkab menyurati pedagang karena terkait penutupan dan rencana pembongkaran kompleks ruko.
Namun, pelarangan hanya berlaku untuk PKL siang sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Siang hari kawasan depan plaza adalah zona bebas PKL, sedangkan malam hari zona PKL kuliner. Jadi PKL kuliner malam tidak ada masalah,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!