- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Hanya karena sakit hati, hal apapun bisa dilakukan seseorang untuk membalas sakit hantinya. Seperti dilakukan tersangka Abu Rozib (AR) warga Paremono, Mungkid, Kabupaten Magelang, jika merasa sakit hati ia minta temannya untuk melukai mantan isteri sirihnya atau mengambil mobil mantan pacarnya.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, S.I.K., M.H, menuturkan hal itu dalam konferensi pers, Rabu (22/05) siang. Pengungkapannya berawal dari olah TKP terbakarnya dua (2) buah sepeda motor di wilayah Kecamatan Srumbung.

“Setelah melihat CCTV di sepanjang perjalanan, mengarah ke tersangka,” tutur Kapolresta.

Berawal adanya laporan terbakarnya dua (2) buah sepeda motor di wilayah Kecamatan Srumbung, yang terjadi pada 9 Mei 2024 sekitar pukul 04.00. Dalam hal ini Polsek Srumbung menerima aduan tentang adanya kebakaran dua (2) sepeda motor.

ads

Berdasar olah TKP oleh Satreskrim Polresta Magelang dan Reskrim Polsek Srumbung, diperoleh kesimpulan bahwa itu bukan kebakaran. Namun peristiwa di bakar sepeda motor PCX dan Vario.

Korbannya Nurmiyati (45) warga Desa Kamongan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Adapun yang dibakar adalah dua (2) sepeda motor dan tempat parkir di depan rumah korban.

Hasil kerja keras Polisi diketahui tersangkanya adalah Agung Nugroho atau AN (38) warga Blondo, Mungkid dan Abu Rozib (AR) warga Paremono, Mungkid. Diketahui AR yang memerintah AN untuk membakar dua (2) kendaraan.

Dijelaskan, mulanya pada 3 Mei 2024, AR curhat kepada AN. Bahwa isteri sirihnya, yakni Nurmiyati, berselingkuh dan meninggalkannya. Akhirnya tersangka AR sakit hati.

Pada saat itu AR meminta kepada AN untuk mencelakai mantan isteri sirihnya. Atas permintaan itu AN mengamati sejak tanggal 3 Mei, ternyata tidak menemukan calon korbannya. Hanya melihat dua (2) sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya.

Akhirnya AN menawarkan untuk membakar dua (2) buah sepeda motor korban. Dan pada tanggal 9 Mei pagi melakukan pembakaran, diawali membeli spirtus Rp 20 ribu.

“Tersangka menggunakan sepeda motor dan melempar spirtus ke arah sepeda motor korban. Diikuti membakar kain yang dilempar ke kendaraan korban,” jelas Kombes Mustofa.

Setelah diinterogasi, akhirnya diketahui penyebabnya karena AR sakit hati ditinggalkan mantan isteri sirihnya itu.

Ditambahkan Kapolresta, AN juga pernah melakukan pembakaran mobil Toyota Avanza atas perintah AR.

“AR ini kalau sakit hati tempramental dan menyuruh orang untuk mencelakai. Karena tidak senang dengan kakaknya, mobilnya pun dibakar,” katanya.

Namun untuk pemilik Avanza tidak melaporkan diri. Kapolresta akan menelisik, pemilik mobil yang pernah dibakar itu mau melaporkan kejadian tersebut atau tidak.

Diterangkannya juga, lanjut Kapolresta, dari pengungkapan kasus di Srumbung itu ternyata ada rangkaian dengan peristiwa yang ada di wilayah Kecamatan Mungkid. Pada 28 April 2024 ada laporan tentang pencurian mobil Toyota Avanza AA-1185-JG. Korban bernama Eka Sumarjiati.

Pada 26 April sekitar pukul 10.00 saat kondangan, ternyata mobilnya hilang. Korban adalah mantan pacar dari tersangka AR.

Ternyata mobil tersebut pernah dibawa oleh AR semasa manjadi pacar korban dan tersangka AR sempat membuat kunci duplikat.

“Ini sama, yang menyuruh AR, pelakunya pun sama yakni AN,” jelasnya.

Mobil tersebut disembunyikan di wilayah Purworejo. Tersangka AR ketika diinterogasi mengatakan, beberapa kasus tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Yakni ditinggal mantan isteri sirihnya dan mantan pacarnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka AN ketika membakar sepeda motor mengaku dijanjikan upah Rp 500 ribu, tapi baru dibayar Rp 200 ribu. Sementara ketika diminta mencuri mobil, ia juga dijanjikan dikasih Rp 500 ribu, namun ia hanya meminta uang rokok.

“Atas perbuatannya, tersangka AN dan AR terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kombes Mustofa. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!