By : Jaques Antonius Latuhihin
hahaha… Kalimat pembuka saya adalah dengan tertawa (Awas jangan di tiru!!!). Kenapa ketawa ?? tak jawab Cuy ini lah lucu nya Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di NKRI ini walaupun ga semua nya sih.
Contoh nya di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 , dimana sesuai Audit BPK Perwakilan Jawa Timur ada salah satu temuan dalam Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan (PPP) Popoh Tulungagung yang di menangkan oleh PT. Bangun Konstruksi Persada alamat kantor JL. KETINTANG MADYA CEMPAKA NO. 14 – Surabaya (Kota) – Jawa Timur
Nah adapun temuan BPK RI Pewakilan Jawa Timur TA 2018 seperti yang tertuang dalam LHP No. 57.C/LHP/XVIII.SBY/05/2019 atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan tertanggal 17 Mei 2019 sebagai berikut :
Dinas Perikanan dan Kelautan telah menganggarkan Belanja Modal pada Kegiatan
Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap sebesar Rp216.006.654.750,00 dengan realisasi sebesar Rp211.704.308.714,00 atau 98,01% dari anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pelaksanaan dan hasil pengecekan fisik lapangan di terhadap tiga paket pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.262.490.811,43 dengan rincian sebagai berikut.
1) Pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Popoh Pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Popoh yang berlokasi di Kabupaten Tulungagung dilaksanakan oleh PT BKP sesuai dengan kontrak Nomor 2911/SPK-TGKP/120.3/2018 tanggal 12 Februari 2018 senilai Rp34.696.877.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 270 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 November 2018 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan tambahkurang yang dituangkan melalui adendum ke-1 kontrak Nomor 10196/SPKTGKP
ADD-CCO1/120.3/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang tidak mengubah nilai kontrak.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atas dokumen back up volume pekerjaan dan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilaksanakan oleh BPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Pelabuhan Perikanan Popoh, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Inspektorat yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2019 diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.156.132.026,20.
Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari kekurangan volume pada pekerjaan revetment type A dan revetment type B sebesar Rp542.504.748,00 yang terdiri dari komponen penyusun berupa timbunan batu kosong yang beratnya bervariasi antara 100-120 kg/unit sampai dengan 650-750 kg/unit.
Selain itu terdapat kesalahan atas perhitungan pada backup volume MC-100 yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan timbunan tanah urug sejumlah 9.923,91 m³ atau sebesar Rp1.613.627.278,20.
Baru di bayar sebesar Rp. 200.000.000 tertanggal 6 Mei 2019 dengan No. surat tanda Setoran (STS) 523/8216/120.3/2019 sehingga masih terdapat kekurangan dengai nilai sebesar Rp. 1.956.132.026,20.
Nah seperti biasa waktu nya di analiza , kesimpulan dan pertanyaan dari saya sebagai berikut :
- PPKom , PPHP dan Rekanan PT.BKP selaku pemenang lelang tidak tunduk pada Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah khususnya Pasal 6, Pasal 18 , Pasal 89 ayat (5) dan Pasal 95 ayat (4).
- PPKom Kurang Optimal dalam Pengendalian Kontrak agar sesuai dengan Perjanjian Kontrak yang di sepakati dengan Pihak Pelaksana.
- PPTK dan Konsultan Pengawas kurang cermat dan lemah dalam ,mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga Kredibilitas Konsultan Pengawas Patut di Pertanyakan.
- PPHP Kurang Cermat , teliti dan patut di pertanyakan kredibilitasnya, hal ini dikarenakan PPHP dalam menilai hasil pekerjaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
- Adanya Kuat Dugaan Suap/Gratifikasi dan Konspirasi guna memperkaya diri sendiri dan korporasi baik PPKom, PPHP, PPTK , Konsultan Pengawas berserta Rekanan Pemenang Lelang secara massif dan terstruktur hal ini di karenakan Pembayaran Pekerjaan di bayar 100% padahal tidak sesuai Fakta Di lapangan.
Hal ini timbul karena PPK/PPKom,PPTK dan PPHP melakukan Pembayaran 100% padahal hasil temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur masih banyak kekurangan. nah Kok bisa di bayar 100% ? kenapa ? yang jelas jangan tanya saya hehehe.
- Adanya Kuat Dugaan Manipulasi Laporan Progres baik yang di lakukan Konsultan Pengawas, PPTK dan PPHP hal ini di buktikan PPKom membayar 100% pekerjaan Rekanan Pelaksana.
Ini juga sama , kenapa ? kan Pengawas atau Tugas nya Konsultan Pengawas memberikan Laporan Progress Fifik Pekerjaan dilapangan ? apa di laporkan sesuai atau hanya manipulasi begitu juga dengan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) nya ? kok bisa ? sekalilagi jangan tanya saya.
- Adanya Kuat Dugaan Monopoli Pengaturan dan pengondisian Pemenang Lelang yang tersusun dengan sangat rapi oleh Oknum Pejabat dengan Peserta Lelang hal ini di buktikan BKP (PT. BANGUN KONSTRUKSI PERSADA) menjadi Pemenang Kembali untuk Pekerjaan Pembangunan Perikanan Popoh TA 2019. Padahal PT.BKP di Tahun Anggaran 2018 sebagai Pemenang Lelang belum membayar sisa Kelebihan Pembayaran sebesar Rp. 1.956.132.026,20.
Kenapa ? dugaan itu muncul karena Proses Lelang Pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai POPOH Tulungagung Tahun Anggaran 2019 itu di mulai bulan Maret 2019 sementara hingga Bulan Mei 2019, PT.BKP baru banya mengembalikan Rp. 200juta sampe hasil AUDIT di serahkan kepada anggota Dewan dan Gubenur Jatim.
Nah dari Nilai Total temuan sebesar Rp2.156.132.026,20. kan masih kurang Pembayaran sebesar Rp. 1.956.132.026,20. apalagi di tambah PT. BKP kan pada saat ikut Proses Lelang musti naruh JAMINAN PENAWARAN dan saat jadi Pemenang ada Jaminan PELAKSANAAN dan Jaminan Pemelihaaran begitupun Tahun sebelum nya yakni TA 2018.
Jadi bisa kalian bayangkan sendiri ? enaknya jadi PT.BKP kan ? Logika nya bisa banyak sekali stigma Negatif daripada Positifnya. Uang Kelebihan Pembayaran TA 2018 bisa di buat untuk Jaminan dulu pada saat Ikut lelang TA 2019 ya kan ? selain itu Lelang Tahun 2019 untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai Popoh Tulungagung yang masukan Penawaran hanya PT. Bangun Konstruksi Persada (BKP) seorang tanpa ada Peserta atau Penawar lainnya ? hahahahaha… enak kali kan ? yang lain emange ga da yang minat? coba kalau Sisa nya di kembalikan dulu kan bisa di Alokasikan ke Program yang lain.
Saya ga tau apa dasar dan alasan PPKom, dan ULP atau panitia Pokja saat itu khususnya Lelang TA 2019, karena kalau berdasarkan Temuan BPK RI Perwakilan Jatim dapat saya artikan sebagai berikut menurut pemahaman saya:
- PT. BKP belum sepenuh nya atau 100% menyelesaikan Pekerjaan sesuai dalam Kontrak.
- PT. BKP belum mengembalikan kelebihan pembayaran pada Proyek TA 2018 yang di kerjakan tapi sudah bisa ikut Lelang TA 2019.
- Kalau Proyek belum 100% kenapa harus di bayar full 100% oleh PPK ?.
- Apa memang tidak ada Rekanan atau Kontraktor lain yang minat dengan Lelang Proyek PPP Popoh atau memang jangan-jangan sudah di Atur, di Monopoli, di Plot hanya untuk oknum rekanan tertentu ? sehingga Kontraktor atau Rekanan Peserta yang lain sudah tahu alis mengetahuinya jadi males ikut karena akan Percuma TA 2019.
- Jelas jelas ada kekurangan volume pada pekerjaan revetment type A dan revetment type B sebesar Rp542.504.748,00 yang terdiri dari komponen penyusun berupa timbunan batu kosong yang beratnya bervariasi antara 100-120 kg/unit sampai dengan 650-750 kg/unit. tapi di bayar 100%, kan Enak ? Lucu Aneh bin Ajaib ?
- Lalu ada kesalahan atas perhitungan pada backup volume MC-100 yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan timbunan tanah urug sejumlah 9.923,91 m³ atau sebesar Rp1.613.627.278,20. Kesalahan ini memang sengaja atau lalai ? kalau Lalai wik ga nanggung-nangung jumlah Volumenya Cuy ? kalau lalai cm 10m3 atau sampe ratusan sih yah wajar lah ini Ribuan wkwkwkwkwkwk.
- Seharus kalau sesuai UU PT. BKP harusnya sudah di Periksa APH alias Aparat Penegak Hukum karena belum Mengembalikan seluruhnya Kelebihan Uang Daerah sesuai temuan BPK RI Perwakilan Jatim. Nominal nya juga lumayan besar , kalau di DEPOSITO kan atau Di Bungakan kan lumayan itu ?
- Coba cek Harga Satuan dalam kontrak sudah sesuai atau jangan-jangan ada Mark Up ?
- Kebaradaan Alat Utama dan Penunjang serta Mobilisasi Peralatan Utama dan Pendukung sudah sesuai jumlah yang di persyaratkan dalam Kontrak ga atau Dokumen Lelang/Pemilihan ? sapa tau ga cocok atau kurang, begitu juga jumlah personil dan ahli , jaminan dll cek aja bisa kok lewat PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK di PPID Utama Diskominfo Jatim atau PPID Pembantu di Dinas terkait. Minta aja trus Cocokin deh , sudah sesuai ga ? kalau ga yah #LAPORKAN.
ini lah kenapa sangat tidak adil bagi Rakyat khususnya Modus-Modus Operandi para Oknum Rekanan Pemain Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Tidak ada Ketegasan HUKUM dalam ranah PIDANA yang Signifikan karena lebih mengutamakan sifat PERDATA. padahal aja SEKAT dan JURANG pemisah yang sangat Luas antara TINDAK PIDANA dan TINDAK PERDATA.
You Kontrak Berdasarkan satuan, jadi di bayar sesuai Pekerjaan di lapangan. You Manipulasi, Ketauan BPK di kasih Batas Waktu 60 Hari buat Ngembalikan agar jadi kesempatan tidak menjadi atau Berpotensi Merugikan Negara/Daerah khususnya APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Heran nya Lagi TIDAK SESUAI SPEK DALAM KONTRAK pun masih banyak yang tidak di ambil Tindakan Tegas oleh APARAT PENEGAK HUKUM (APH) karena Arti Tidak Sesuai Spek ini buat saya sudah PENIPUAN Dan PENGELAPAN. Gpp Nipu Boong pun Di Bayar kok wkwkwkwk enak yoohh??
Ketidakadilan ini coba lihat Masyarakat yang susahnya cari Uang, Cari Pinjaman Sulit, Cari Pinjaman Modal Sulit musti abcd nah kalau ikut Proyek Pengadaan barang dan Jasa enak kali ? Uang Kelebihan bisa buat DP Rumah, DP Mobil, DEPOSITO, dll coba Rakyat Pas-pas Cicilan Nunggak aja udah di buru DEPKOLEKTOR tapi bukan DEPKOLEKTOR NEGARA seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) loh yah hahaha.
Nah “NIKMAT APA YANG KAU DUSTAKAN Cuy” Terima Ga Terima Yah Begitu #Faktanya.
Sekian dlu Bosku, jangan lupa Koment, Saran, Kritik masukan nya semua perihal di atas hanya berisifat Dugaan Bosku. tetaplah mengunakan Azas Praduga Tidak Bersalah Non Justifikasi ok ?.Khusus nya Aktivis Anti Korupsi, LSM/Ormas, Pengamat dan Media mana Suara Kalian Bosku ? yang di Jawa Timur Mana Suaranya Diem-Diem Bae … hahahaha.
Oh yah cuma mau kasih tahu aja Bos ku, ada baiknya Para Pihak terkait khususnya KPA/PA, PPK/PPKom, Panitia Pokja, ULP, Konsultan Pengawas Pengadaan Barang dan Jasa lihat Video Ustad Das’ad Latif soal Lelang Proyek Jembatan Neraka dan Sorga yang Kocak abis menurut saya, kalian bisa liat vidionya di bawah. Lanjut kan !!! Main PBUG Mobilenya hahahaha
Bagus, sangat membangun dan mencerdaskan masyarakat