- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Para guru dalam penyelenggaraan pendidikan berhadapan langsung dengan anak-anak dan memiliki risiko terjerat persoalan hukum atas kesalahan tindakan yang dilakukan terhadap anak didiknya. Karena itu, guru dituntut memahami batasan-batasan atau regulasi yang mengaturnya, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Pendidikan Penegakan Disiplin dan Perlindungan Profesi Guru yang digelar oleh Pengurus LKBH dan DKGI Kabupaten Purworejo di Gedung PGRI Kabupaten Purworejo, Selasa (19/11). Seminar bertajuk “Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan SDM Indonesia Unggul” dikuti sekitar 110 peserta, mulai guru/kepala SD hingga SMA sederajat yang juga mewakili 16 Cabang PGRI se-Kabupaten Purworejo.

Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Purworejo Sukmo Widhi Harwanto SH MM dihadiri Ketua PGRI Kabupaten Purworejo Drs Urip Raharjo MPd. Selama sehari, peserta mendapatkan materi dari 2 narasumber, yakni Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo drg Nancy Megawati.

“Guru sebagai pendidik bersinggungan dengan UU Perlindungan Anak karena yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari adalah anak-anak. Karena itu, guru harus memahami UU itu,” kata AKP Haryo Seto.

Meski demikan, UU Perlindungan Anak tidak lantas menyandera guru. Guru tidak perlu takut dengan dengannya karena sepanjang tindakan atau perbuatan yang dilakukan terhadap siswa masuk dalam konteks pembelajaran, misalnya pembinaan yang sangat perlu dilakukan, persoalan itu tidak akan masuk ke ranah hukum.

ads

“Yang berpotensi masuk dalam persoalan hukum adalah tindakan atau bahkan kekerasan guru di luar konteks pembelarajan. Nah, kami sebagai penegak hukum akan profesional melakukan penanganan,” ungkapnya.

AKP Haryo meyebutkan, sepanjang dirinya menjabat Kasat Reskrim di Polres Purworejo lebih kurang setahun terakhir, belum ada laporan atau aduan menyangkut guru dalam konteks menjalankan tugas menjadi pendidik. Beberapa laporan masuk terkait guru lebih pada persoalan hukum di luar konteks tugas kependidikan.

“Jadi, minimal guru paham dasarnya ketika dilaporkan atau mengalami persoalan hukum. Guru juga harus memahami UU atau peraturan lain terkait perlindungan hukum bagi profesi guru,” tegasnya.

Ketua LKBH PGRI Kabupaten Purworejo, Drs Tamsir Marsudi Utomo MM, menyebut Seminar Pendidikan digelar LKBH dan DKGI dalam rangka Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-74 Tahun 2019. Kegiatan ini diperlukan mengingat dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya proses pembelajaran, guru memiliki risiko hukum.

“Sehingga guru memahami hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Selain itu guru perlu paham peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan guru, kaitannya perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan kerja, dan HAKI,” sebutnya.

Ketua Panitia HUT ke-74 PGRI, Kuncoro, menjelaskan bahwa selain seminar pendidikan, PGRI juga telah menghelat berbagai kegiatan sebelumnya. Peringatan akan dipuncaki dengan upacara di Alun-Alun Purworejo pada 25 November mendatang.

“Tanggal 24 November pagi akan kita gelar jalan sehat. Dengan rangkaian kegiatan ini kita berharap PGRI mampu berperan mewujudkan SDM Indonesia unggul,” jelasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!