Metrotimes (Temanggung) Jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng ,tidak akan pernah memberi ruang gerak kepada pengguna ataupun pengedar Miras dan Narkoba di wilayah hukum Polres Temanggung, Mukti Utomo (42), warga Bendo, Kelurahan Kertosari, Temanggung dan Anthon Prayitno (36), warga Gondang Duwur, Desa Manggong, Kecamatan Ngadirejo,Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Temanggung, karena diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo,S.I.K, M.I.K, kepada awak media menerangkan” bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengedaran narkotika jenis sabu, petugas melakukan penyelidikan terhadap iformasi tersebut” tuturnya.
“Keduanya ditangkap di Gapura Padangan saat mengendarai sepedamotor dan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu di saku celana kedua tersangka,” terang lulusan Akpol tahun 1999 itu, Selasa (02/01).
Wiyono melanjutkan” dari tangan kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkoba jenis sabu, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api, 1 buah tutup botol warna hijau berlubang, 1 sedotan, 27 plastik klip kosong dan 1 buah ponsel merk Lenovo serta mengamankan 1 bungkus klip kecil narkoba jenis sabu, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah korek api dan 1 buah ponsel merk samsung” jelasnya.
Sementara itu kepada petugas, Mukti mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang belum ia kenal, sementara pembayaran melalui sistem transfer ke rekening bank, menurut pengakuannya, penjual merupakan salah satu narapidana di dalam Lapas Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
“Saya pesan via SMS/BBM kepada orang dalam dikirim di alamat yang ditentukan atau di pinggir jalan, lalu saya ambil, sekali pembelian seberat 0,5 gram dengan harga Rp 600 ribu,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliyard.