Metrotimes (Temanggung) Sembilan puluh (90) botol miras berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung,Polda Jateng, dalam razia Pekat, Jumat (29/12) malam.
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Zazid menerangkan” dilaksanakannya razia Pekat ini sebagai langkah antisipasi menjelang perayaan malam tahun baru 2018 yang biasanya dirayakan dengan budaya mabuk-mabukan”tuturnya.
“Dengan meminimalisir terjadinya budaya mabuk-mabukan dalam perayaan tahun baru 2018, diharapkan dapat mencegah gangguan kamtibmas juga angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Temanggung, yang bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang nyaman, aman dan kondusif ” terang Zazid.
Zazid menambahkan, sembilan puluh (90) botol miras yang disita Satresnarkoba Polres Temanggung Polda Jateng tersebut didapatkan di Jalan Madureso, tepatnya di daerah dekat gapura Desa Madureso Temanggung.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari penyelidikan anggota, kami langsung menggerebek pemilik mobil yang diperkirakan digunakan sebagai tempat menyimpan miras, dan akhirnya kami mendapatkan Sembilan puluh botol (90)miras dengan berbagai macam merek,” ungkap zazid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penjual miras yang terjaring razia pekat tersebut diproses dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang diatur oleh Perda (Peraturan Daerah) no 5 Tahun 2015 Kabupaten Temanggung.
“Semoga dengan datangnya tahun baru 2018, Temanggung menjadi kota yang bebas dari minuman keras dan Narkoba,” pungkas Zazid.