Metro Times (Purworejo) Sebanyak 27 paket pengadaan barang dan jasa (Barjas) telah dimohonkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diproses e-Tendering di Bagian Pengadaan Barjas Setda Kabupaten Purworejo per Senin (8/3). Dari jumlah itu, 4 paket di antaranya sudah selesai, 4 paket dalam masa sanggah, 11 paket proses evaluasi, 1 paket proses pengumuman, 6 paket proses kaji ulang, dan 1 paket dibatalkan oleh PPK.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Purworejo, Sugito SE MM, saat dikonfirmasi metrotimes di kantornya, Senin (8/3) sore. Menurutnya, sumber anggaran dalam sejumlah paket tersebut bervariasi, mulai dari anggaran pusat hingga APBD.
“Sampai tanggal 8 Maret 2021, jumlah permohonan paket e-Tendering yang sudah diajukan OPD dan telah diproses oleh bagian Pengadaan Barjas sebanyak 27 paket. Paket terbanyak dari DPUPR, ada sekitar 18 paket,” sebutnya.
Satu paket yang dibatalkan oleh PPK yakni pekerjaan pengadaan campuran aspal panas (Cap) untuk pengaspalan Jalan KBN dan Jalan Kemuning Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo dengan alasan perubahan alokasi TKDD 2021.
“Sehubungan dengan paket pengadaan Cap untuk pengaspalan Jalan KBN dan Jalan Kemuning Kelurahan Pangenjurutengah masih dalam proses kaji ulang, maka tidak diproses lanjut ke tahap pengumuman,” lanjutnya.
Sugito menyebut, berdasarkan rencana pengadaan Barjas yang telah diumumkan oleh tiap-tiap OPD pada awal tahun anggaran, ada sekitar 165 paket yang bakal ditenderkan pada tahun 2021 ini. Jumlah itu lebih banyak dari tahun 2020, yakni 105 paket.
“Tahun 2020 itu total yang masuk ada 105 paket, tapi yang selesai 102 paket karena ada 3 yang dibatalkan,” sebutnya.
Menurutnya, jumlah pengadaan Barjas yang ditenderkan pada tahun 2020 turun drastis karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Sementara untuk tahun 2021 ini, belum ada informasi resmi terkait refocusing anggaran dari pusat.
“Kalau informasi yang beredar itu juga masih akan ada refocusing, tapi kita belum tahu ya karena sampai saat ini belum ada informasi atau intruksi resminya. Tapi kalau pun ada refocusing lagi, kita siap menjalankan sesuai regulasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sugito menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, mekanisme tender tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Seluruhnya dilakukan secara terbuka dengan sistem online yang melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Purworejo, yakni https://lpse.purworejokab.go.id.
“Jadi semua proses tender sudah by system,” tandasnya. (dnl)