Metro Times (Purworejo) Direktur Umum PT Mega Jaya Gemilang (MGJ) berinisial HB akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan program Ngingu Domba yang dimotori oleh Koperasi Konsumen Induk UMKM Indonesia (KOIN). Dalam panggilan pertama yang dilayangkan oleh Polres Purworejo sebelumnya, tersangka sempat mangkir dengan alasan sakit.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, saat dikonfirmasi di kantornya menerangkan bahwa tersangka HB telah datang memenuhi panggilan dan menjalani proses pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya pada Kamis (24/6) siang kemarin. Adanya iktikad baik tersebut dinilai sebagai bentuk kooperatif sehingga tersangka tidak menjalani penahanan selama menjadi tersangka.
“Atas berbagai pertimbangan, tersangka tidak ditahan, salah satunya karena sudah kooperatif. Meskipun berada di luar kota tetap bersedia datang untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” terangnya, Jumat (25/6).
Diungkapkan, tersangka sempat mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sakit. Pihaknya kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Saat pemanggilan pertama itu kami sempat ragu terkait dengan adanya surat keterangan kesehatan, tapi ternyata yang bersangkutan bersedia memenuhi panggilan kedua,” ungkapnya.
AKP Agus Budi menjelaskan, hingga saat ini proses hukum terhadap dugaan penipuan yang dilakukan HB terus berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan saat ini penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
“Kami masih terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara yang diduga kuat melakukan tindak pidana (dalam program Ngingu Domba) masih 1 orang,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan HB sebagai tersangka penipuan berawal dari adanya pengaduan oleh PT DSS Baja Raya Jakarta Barat selaku main contractor (Maincon) pembuatan kandang domba. Aduan itu lalu ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan hingga berlanjut tahap penyidikan.
“Sudah kita kantongi sejumlah alat bukti,” kata AKP Agus Budi saat dikonfirmasi pada Kamis (17/6) lalu.
Di dalam program Ngingu Domba KOIN tersebut, PT MGJ bertindak sebagai pelaksana pekerjaan paket kandang dan pengisian domba. Pada pelaksanaannya, PT MGJ menawarkan kerja sama kepada sejumlah Maincon, termasuk PT DSS. Maincon selanjutnya meneruskan penawaran pekerjaan kepada sejumlah subkontraktor (Subkon). Akhirnya, kerja sama pembangunan kandang yang dikuatkan dengan MoU berjalan.
Dalam perjalanannya, banyak Maincon yang tidak sanggup membangun kandang sampai selesai sesuai nilai kontrak, tapi ada juga yang sanggup, salah satunya PT DSS. Namun, PT MGJ tidak dapat menepati kesepakatan untuk menerbitkan Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN). Puluhan kandang yang sudah selesai dikerjakan pun tak kunjung dibayar.
“Sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini, PT DSS mengalami kerugian,” tandasnya. (dnl)