- iklan atas berita -
MetroTimes(Sidoarjo) Sidang lanjutan penggelapan 1 unit mobil yang di pimpin Ketua Majelis Hakim S Pujiono SH, memanggil saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi SH, yakni saksi Andri di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga pernah di periksa polisi mengenai penjualan 1 unit mobil, waktu kejadian di PT Maswindo Bumi Mas, mobil SUV Suzuki S- Cross di bawa ke depan ke kantor dan beberapa pembeli datang ke kantor, sementara hasil penjualan di transfer ke siapa saksi tidak mengetahuinya.
Kuasa hukum saksi Rpmy SG, M.Hum sempat mempertanyakan kenapa STNK mobil tersebutt bisa sampai ada di tangan saksi. Mobil Suzuki S-Cross dengan nopol W 1624 Z menurut saksi Andri, STNK ada di mobil sementara BPKB kendaraan tersebut dirinya tidak mengetahuinya “saya tidak tau” ucap saksi yang di pertegas hakim juga mengakui keterangan saksi.
Lebih lanjut istri terdakwa Novi turut serta di hadirkan sebagai saksi. Saat JPU menanyakan “apa saudara pernah menerima uang hasil penjualan unit kendaraan yang di lakukan suami and a?” tanya JPU, istri terdakwa menjawab tidak tau.
JPU mencurigai karena Saksi selaku istri terdakwa karena diketahu membuka rekening baru di BCA, dimana sakso istri terdakwa mengaku tidak tau mengenai penggunaan uang yang ada di rekeningnya.
Sementara saksi Andri selaku bawahan dari terdakwa yang berada di Mojokerto mengatakan, dirinya di pinjamin uang untuk menjalankan proyek di Mojokerto total uang yang di terima sebesar Rp. 135 juta dari atasannya yang juga selaku terdakwa melalui transferan. Hasil dari pekerjaan proyek sudah cair bertahap dan sebagian sudah dirinya bayarkan kembali kepada terdakwa selaku atasannya ” sudah saya bayarkan kembali ke atasan(Terdakwa) saya sebagian yang mulai” ujar saksi di persidangan.
Aswin Yanuar, CEO PT Maswindo Bumi Mas, saat itu dirinya meminta ke pada terdakwa Kuswardoyo untuk menjualkan satu unit mobil, akan tetapi sampai saat ini hasil penjualan satu unit mobil belum di berikan sehingga membuatnya agak geram.Bahkan uang hasil penjualan di transfer nya ke Tri Novianti, sehingga persoalan ini sampai ke persidangan.      (J.Silaban )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!